Komisi I Kaji Kebijakan pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Makassar
 Komisi I Kaji Kebijakan pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Makassar (Foto: Romansha) |
|
|
|
Anggota Komisi I Anggota DPRD Kukar melakukan kajian kebijakan terkait dengan Komparasi pelaksanaan administrasi pemerintahan dibidang pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Makassar.
DALAM upaya pengawasan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kukar terutama dalam hal pengawasan implementasi Perbup Kutai Kartanegara No. 11/2014 oleh BP2T maka Komisi I merasa perlu untuk melakukan studi komparasi ke daerah yang memiliki iklim usaha dan perekonomian yang maju. Pilihan ke Kota Makassar karena kota ini dianggap memiliki iklim usaha dan perekonomian yang cukup maju.
 studi komparasi ini juga dilakukan dalam rangka mengamati berbagai peluang pemutakhiran pengendalian (Foto: Romansha) | |
|
|
Diungkapkan ketua Komisi I Abdul Rasid saat memipin pertemuan bahwa studi komparasi ini juga dilakukan dalam rangka mengamati berbagai peluang pemutakhiran pengendalian mutu layanan dalam pelayanan perizinan yang dilakukan secara elektronik (secara online melalui e-service) guna mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena saat ini BP2T Kukar telah melakukan proses pelayanan perizinan secara elektronik.
Anggota komisi I diterima oleh Alderi, S.E Kabid Data, Monitoring, dan Evaluasi BPTPM, Abdullah, S.STp. Kasubid Informasi dan Pengaduan, Rusli Ismail, S.STp Kasubid Promosi Investasi M. Ari Fadilah, S.STp, Kamis (12/3).
Pemerintah kota Makassar telah memiliki beberapa regulasi terkait pelaksanaan pelayanan PTSP ini yaitu perda dan perwali. Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perwali Kota Makassar No. 8 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Makassar, Perwali Kota Makassar No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pada Pemerintah Kota Makassar; serta SK Walikota Makassar No. 060.05/923/Kep/IV/2014 tentang Pembentukan Tim Teknis Pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Makassar.
 Abdul Rasid saat memberikan cinderamata usai pertemuan (Foto: Romansha) | |
|
|
Jenis dan bidang perizinan dan non perizinan telah ditetapkan dalam Perda Kota Makassar No 5 Tahun 2012 dan Perwali Kota Makassar No. 8 Tahun 2014.
SOP terkait perizinan telah diatur dalam Perwali Kota Makassar No. 20 Tahun 2014.
Pelimpahan kewenangan perizinan telah dilakukan oleh Walikota Makassar kepada BPTPM Kota Makassar melalui Perwali Kota Makassar No. 8 Tahun 2014 dan telah dibentuk Tim Teknis melalui SK Walikota Makassar No. 060.05/923/Kep/IV/2014, tetapi Tim yang ditunjuk belum sepenuhnya berkantor di Kantor BPTPM kota Makassar.
Saat ini BPTPM belum menerapkan pelayanan PTSP secara online dalam bentuk e-service tetapi dilingkup intern kantor BPTPM Kota Makassar seluruh tata administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan telah terhubung secara administratif.
Ke depannya BPTPM Kota Makassar akan menerapkan pelayanan online dalam pelaksanaan PTSP di wilayah Kota Makassar yang anggarannya telah diusulkan kepada Walikota Makassar.
(
Pwt/Romansha)