DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Raperda Bangunan Gedung konsultasi ke Kementrian PU

Pansus Raperda Bangunan Gedung konsultasi ke Kementrian PU


Anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung konsultasi ke Kementrian PU (Foto: Angga)
PANITIA Khusus (Pansus) IV DPRD Kukar yang memabahas Terkait Raperda Tentang Bangunan Gedung di Kukar melakukan pendalaman substansi materi ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekeriaan Umum Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua pansus Isnaini di damping anggota pansus Ahmad Yani, Khairil Anwar, Supriyadi, Hamdan, Kamarurzaman dan Abdul Rahman bersama SKPD Kab Kukar seperti Kadis Cipta Karya, Idris dari RS Parikesit, Indrati Bagian Kesra dan M. Zaini dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, diterima Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dan beberapa staf teknis kementrian PU Jakarta, di ruang Rapat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Rabu 18 Maret 2015.

Sekretaris Pansus Ahmad Yani mengungkapkan bahwa Pansus ingin mendengarkan paparan atau pendapat dari pejabat berwenang Ditjend Cipta Karya Kementerian PU terkait pembahasan Raperda Bangunan Gedung. "Meminta masukan dari pejabat berwenang Ditjend Cipta Karya Kementerian PU dalam rangka pembahasan raperda Bangunan Gedung," katanya.

Beberapa informasi yang ingin di gali dalam kegiatan kajian konsultasi ini adalah substansi materi apa saja yang harus terpenuhi / yang harus ada dalam Peraturan daerah tentang bangunan gedung. Peruntukan perda bangunan gedung tidak hanya diberlakukan bagi pengaturan gedung milik pemerintah saja, tetapi juga diberlakukan bagi pembangunan gedung secara menyeluruh.



Diharapkan perda bangunan gedung bisa bertahan lama, untuk itu harus dibuat secara dinamis (Foto: Angga)
"Bagaimana pemerintah daerah sebaiknya mensikapi terhadap bangunan gedung yang sudah ada sebelum perda bangunan gedung diterbitkan dan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan gedung yang disyaratkan di perda,” katanya.

Diungkapkan Didit dari Kasubdit wilayah 2 bahwa bahwa raperda bangunan gedung ini turunan dari PP nomor 36 tahun 2005. "Kami melakukan roadshow ke daerah untuk menginstruksikan agar daerah menyusun perda ini, dan saat ini sudah mencapai 55%, pada awalnya raperda ini di susun biasanya karena adanya kejadian krusial perihal gedung," katanya.

Mudahan perda bangunan gedung segera disyahkan, dan yang tak kalah penting adalah implementasi perda. Kementerian akan selalu memantau sejauh mana pelaksanaan implementasi terhadap perda bangunan gedung.



(Foto: )
Kementerian Pekerjaan Umum mendorong pada semua daerah untuk membuat peraturan daerah tentang Bangunan Gedung, namun hingga saat ini belum semua daerah memilikinya. urgensi dari perda tersebut adalah untuk melindungi dan memastikan kelayakan dari gedung yang dibangun baik oleh pemerintah maupun swasta, sehingga masyarakat pengguna gedung terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Fungsi bangunan gedung meliputi Hunian, Keagamaan, Usaha, Sosial & Budaya, Khusus, dan dalam peraturan daerah tentang Bangunan Gedung akan memuat semuanya kecuali untuk fungsi "Khusus", yang biasanya berimplikasi nasional sehingga akan diatur oleh pemerintah pusat

Dalam penyelenggaraan Bangunan gedung meliputi tiga hal, yakni : Pembangunan, Pemanfaatan dan Pembongkaran. dan ketiga hal tersebut harus dimuat dalam kerangka peraturan daerah tentang Bangunan Gedung.
Untuk muatan lokal dalam perda Bangunan Gedung selain berkaitan dengan arsitektur lokal, juga bisa dimasukan yang lainya yang salah satunya berkaitan dengan potensi kewilyahan, tetapi hal tersebut jangan sampai kedepan akan menyulitkan diri sendiri

Bagi pemerintah daerah, IMB merupakan sarana untuk mendapatkan retribusi, tetapi bagi pemerintah pusat, IMB merupakan bagian dari pengendalian pembangunan gedung. dan IMB merupakan mengendalikan pemenuhan bangunan diatas kertas, tetapi untuk memastikan apakah bangunan gedung sesuai dengan perencanaan diperlukan sertifikat laik fungsi (SLF)

Diharapkan perda bangunan gedung bisa bertahan lama, untuk itu harus dibuat secara dinamis, dan hal-hal yang berbau rupiah sebaiknya tidak dimuat di perda. Selain itu dalam perda tersebut juga benar-benar mampu mengeksplore kearifan lokal

Isi perda juga harus bisa mengakomodir bangunan gedung yang sudah ada sebelum perda bangunan gedung diterbitkan. dan diberikan tenggang waktu bagi pemiliki bangunan untuk menyesuaikan dengan perda bangunan gedung.
(Angga/Pwt)