Pansus Tentang Desa Konsultasi ke Kemendagri
 Anggota Pansus Tentang Desa Konsultasi ke Kemendagri (Foto: Reza) |
|
|
|
ANGGOTA Pansus gabungan DPRD Kukar melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal PMD Kemendagri, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015.
Ketua Pansus Abdul Rasid dan rombongan diterima sekaligus sebagai nara sumber dalam konsultasi adalah Bapak Indra dari Kementerian dalan Negeri RI. Adapun Rapaerda yang dikonsultasikan adalah Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan, Perubahan atas Perda No. 8 Thun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa.
 Ketua Pansus Abdul Rasid dan rombongan diterima sekaligus sebagai nara sumber dalam konsultasi adala (Foto: Reza) | |
|
|
Namun, terkait dengan perangkat desa dan penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten kepada desa belum ada/belum terbit. Sehingga, untuk pelaksanaan atas dasar raperda yang tengah dipersiapkan tersebut perlu ada acuannya, terutama permendagri yang mengatur masalah tersebut. "Oleh karena itu, Tim Pansus I dan II perlu melaksanakan kegiatan Konsultasi terkait dengan raperda tersebut, sehingga raperda ini nantinya tepat sasaran dan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi," ungkap Abdul Rasid.
Dari hasil konsultasi ini didapat beberapa masukan yang diberikan terkait dengan raperda yang sudah dipersiapkan oleh Tim Pansus, yakni pada prinsipnya untuk semua raperda yang tengah dipersiapkan perlu mengacu pada UU yang mengaturnya. Sudah jelas dalam UU No. 6 ahun 2014 dan PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang, pasal 79 (tentang urusan desa).
 Anggota Pansus Tentang Desa foto bersama usai Konsultasi ke Kemendagri (Foto: Reza) | |
|
|
Tentang BPD dalam UU tidak ada perubahan namun ada penambahannya, dan nanti diatur dalam permendagri, namun belum ada diterbitkan. Untuk raperda yang diusulkan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Perbup hanya petunjuk teknisnya, namun untuk payung hukumnya harus diatur dalam perda. "Jadi pada prinsipnya permendagri tidak boleh bertentangan dengan PP, kalau ada permendagri maka perda yang sudah disusun harus dikaji kembali untuk dilakukan perubahan, teknis pelaksanaannya diatur dalam perbup yang disesuaikan dengan permendagrinya," kata Abdul Rasid.
Terkait dengan tahapan pemilihan BPD dan Kepala Desa, apakah harus menunggu permendagrinya. Tergantung dari kebutuhan dari daerah, kalau memang mendesak boleh dilakukan dengan perda yang lama. Jadi, masalah Pilkades yang paling mendesak. Termasuk masalah keuangan desa. Jadi, ini masalah prioritas pertama. "Oleh karna itu, perlu dibuat perdanya,"katanya.
(
Pwt/Reza)