Dewan Sahkan Sembilan Perda
 Dewan Sahkan Sembilan Perda (Foto: Romansha) |
|
|
|
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunaikan salah satu tugas dan fungsinya yaitu fungsi legisasi dengan mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 14 Raperda pada Selasa (31/3) malam lalu.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar Kamaruddin Abtami, sembilan raparda yang disahkan menjadi perda adalah, Perda Perubahan Perda No 11 Tahun 2006 tentang Pencalonan Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Kepala Desa, Perda Keuangan Desa, Perda Izin Usaha Peternakan, Perda Pengerukan dan Reklamasi Perairan Pelabuhan, Perubahan Perda No 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Perda No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan Perda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta Perda Bangunan Gedung.
Menurut Kamaruddin, kesembilan perda itu sangat prioritas dan berkontribusi besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Begitu banyak potensi PAD sebenarnya dengan disahkannya perda ini, misalnya soal Perda Izin Peternakan. Kita ketahui sangat banyak peternakan di Kukar, namun selama ini belum ada kontribusi terhadap PAD kita, karena banyak diantara pelaku usaha peternakan tidak memiliki izin. Selanjutnya Perda tentang Keuangan Desa yang selanjutnya Perda tentang Pengerukan dan Reklamasi Perairan Pelabuhan, hal ini di upayakan untuk peningkatan PAD dengan mempermudah alur-alur sungai dan bisa digunakan sebagai potensi ekonomi baru bagi masyarakat yang berkecimpung di perairan," ucapnya.
Terkait dengan retribusi jasa usaha dan jasa umum, Kamaruddin menambahkan, kedua perda yang berhubungan dengan dua kegiatan tersebut juga telah disahkan dengan melakukan perubahan.
"Dua perda ini sudah dilaporkan oleh pansus yang menanganinya dan ditanggapi langsung oleh pemerintah, kemudian disahkan menjadi perda dengan harapan bisa meningkatkan PAD di sektor retribusi. Terkait dengan Perda Izin Usaha Kontruksi dan Perda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD diharapkan juga pada implementasinya ke depan bisa berpotensi positif untuk peningkatan PAD Kukar. Yang terakhir adalah pengesahan perda yang sangat menarik, yaitu Perda Bangunan Gedung. Ke depan diharapkan semua bentuk serta ornament bangunan-bangunan gedung yang ada di Kukar, harus mencerminkan nilai dan nuansa budaya khas Kutai," pungkasnya. (
Pwt/Adv)