DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Kaji Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bantul

Pansus Kaji Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bantul


Anggota Pansus kaji Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bantul (Foto: Angga)
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Atas Perda Kukar No. 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan melakukan kajian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul. Ketua Pansus Abdul Rasid mengungkapkan anggota pansus ingin menggali informasi lebih jauh terkait dengan penyelenggaran administrasi kependudukan di Kab. Bantul.

"Dapat dijadikan perbandingan terhadap materi Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan yang lebih berkualitas," katanya.



Ketua Pansus Abdul Rasid memimpin pertemuan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul (Foto: Angga)
Anggota pansus yang jiga didampingi oleh Disdukcapil Kukar Diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul didampingi Kepala Bidang Kependudukan dan beberapa Staf dinas kependudukan dan catatan sipil, Senin, 20/4 di Pemerintah Daerah Bantul pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul.

Beberapa hal yang disampaikan sebagai bahan komparatif Tim Pansus 3 terkait dengan permasalahan tentang perubahan peraturan daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kutai Kartanegara, sebagai bentuk komparasi terhadap peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dimliki oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.



Abdul Rasid memberikan cinderamata usai pertemuan (Foto: Angga)
Berdasarkan paparan dari Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Bantul telah memperoleh ISO 9001 : 2008. Pemerintahan Kabupaten Bantul telah melakukan perubahan atas Perda Kab. Bantul No. 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sekarang menjadi Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang terbit pada Juli 2014.

Selanjutnya, Bantul telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis terhadap Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, agar peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
(Angga/Pwt)