DPRD Kukar Dukung Revisi UU No.33/2004
 Bupati dan Ketua DPRD serta pejabat lain memebrikan dukungan terhadap revisi UU No.33/2004 (Foto: Romansha) |
|
|
|
SECARA Resmi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Daerah (GRK2D) Kukar melakukan deklarasi. Gerakan GRK2D menuntut Revisi UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
GRK2D juga berkumpul dan melakukan orasi di kantor DPRD Kukar diterima langsung oleh Ketua DPRD Salehuddin S Fil, dan Bupati Kukar Rita Widyasari beserta anggota DPRD Kukar lainnya, Senin (11/5).
Ketua DPRD Salehuddin mengatakan, bahwa seluruh daerah penghasil akan berkumpul di Kukar. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tuntutan revisi UU 33/2004. Salehuddin menjamin, formula bagi hasil itu ideal, tidak hanya bagi daerah penghasil tapi juga untuk daerah pengolah maupun daerah non penghasil.
 Salehuddin menerima pemasangan pin dukungan yang dipasang oleh Ketua GRK2D Surya Irfani (Foto: Romansha) | |
|
|
Dalam UU No.33/2004 disebutkan salah satunya, bahwa untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan sumber utama APBD Kukar, kita hanya mendapat 6,2% dari hasil Minyak Bumi dan 12,2% dari Gas Bumi, itupun setelah dipotong berbagai pajak dan pengeluaran lainnya.
"Namun sampai saat ini, semua masyarakat Kukar merasakan, bahwa keadilan pembangunan sebagaimana amanah UUD RI tersebut masih jauh dari kata adil," katanya.
Bupati Rita Widyasari menyebut, porsi bagi hasil yang ideal tidak hanya keinginan sesaat atau untuk kepentingan kelompok. Jauh ke depan, tuntutan itu juga sebagai ‘warisan’ bagi anak cucu.
Diungkapkan, bayangkan saja, kekayaan Kukar yang terus menerus digerogoti pasti akan menimbulkan kerusakan alam. Jika tidak diantisipasi, bencana pasti muncul. Kerusakan itu harus dibayar mahal. Caranya adalah dengan porsi bagi hasil yang adil. Jika tidak, sudah bisa dipastikan generasi berikut tidak akan mendapkan apa-apa.
 Salehuddin berikan tandatangan dukungan revisi UU No.33/2004 (Foto: Romansha) | |
|
|
"Bagi hasil kita hanya 6 persen, kita harus 30 persen. Itupun belum cukup karena Kukar sangat luas dan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Mudah-mudahan Allah meridhoi," kata Rita penuh semangat.
Dikatakan, salah satu perjuangan yang konstitusional dan harus dilakukan oleh daerah-daerah penghasil di Indonesia terutama Kutai Kartanegara, karena hanya inilah satu-satunya peluang kita untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya. "Kita tidak mau seperti revisi UU Pemerintah Daerah yang dilakukan begitu saja, daerah telah dikebiri, Kukar disakiti, dan daerah tidak mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan ruh otonomi daerah," katanya.
Dalam acara ini juga ditandai dengan pemasangan pin dan penandatanganan dukungan terhadap revisi UU No.33/2004 oleh Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Kabupaten, dan pejabat serta dukungan dari masyarakat luas. (
Pwt)