Pansus Konsultasikan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
 Pansus Konsultasikan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Foto: Joyo) |
|
|
|
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Atas Perda Kukar No. 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan melakukan konsultasi ke Dirjen Kependudukan dan pencatatan sipil pusat diJakarta.
Ketua Pansus Abdul Rasid mengungkapkan anggota pansus ingin menggali informasi lebih jauh terkait dengan penyelenggaran administrasi kependudukan ini. Sehingga dapat dijadikan materi Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan.
"Setelah melakukan perbandingan kebeberapa daerah terkait dengan perda ini, seperti ke Kabupaten Bantul, maka agar lebih sempurnanya perda ini sehingga bisa diterapkan di Kukar, maka pansus melakukan konsultasi ke pusat," kata Abdul Rasid.
Anggota pansus diterima olehKasubdit Proyeksi Ir Siti Nursiyah, di ruang pertemuan Kependudukan dan pencatatan sipil pusat, Rabu (20/5).
Beberapa hal yang disampaikan sebagai bahan komparatif Tim Pansus 3 terkait dengan permasalahan tentang perubahan peraturan daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kutai Kartanegara. (
Pwt)