SK Mendagri dicabut, ganti SK Baru
.jpg) SK Mendagri Nomor 131.44-93 Tahun 2005 (Foto: Nokia 9500) |
|
|
|
Setelah berjalan dua bulan setengah lebih akhirnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.44-747 Tahun 2004 akhirnya digantikan dengan surat keputusan baru. Berdasarkan hasil evaluasi dan observasi di lapangan, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartaanegara sejak Pelantikan Sdr. H. Awang Dharma Bakti, ST, MT yang diangkat sebagai Pejabat Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.44-767 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tidak dapat berjalan secara optimal dan kurang kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditandai antara lain dengan ketidak harmonisan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Demikian bunyi butir (a) dalam konsideran menimbang.
.jpg) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2005 Menteri Dalam Negeri H. Moh Ma'ruf (Foto: Nokia 9500) | |
|
|
Bahwa untuk menciptakan kondisi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara` langsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu meninjau kembali pengangkatan Pejabat Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.44-767 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004. Bunyi bunyi butir (b) dalam pertimbangan tersebut. Surat Keputusan yang ditanda tangani H. Moh Ma'ruf, Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Pebruari 2005 ini penyatakan bahwa masa jabatan ybs paling lama enam bulan. Nama pejabat Bupati Kutai Kartanegara dengan inisial Drs, HS adalah salah seorang Direktur dilingkungan Departemen Dalam Negeri. Tugasnya sama dengan yang terdahulu yaitu a) Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan b) Membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang definitif (
GdR)