DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Konsultasikan Perda Penanggulangan Aids

Pansus Konsultasikan Perda Penanggulangan Aids


Pansus Konsultasikan Perda Penanggulangan Aids ke KPA Pusat (Foto: Agus)
Meningkatnya jumlah pengidap HIV/AIDS yang menjadi latar belakan Pemerintah Kabupaten Kukar membentuk raperda Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual.

Menyempurnakan raperda yang disusun, anggota Pansus melakukan kunjungan Konsultasi ke Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Nasional dan Sub Bidang Penanggulangan Aids Kementrian Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan apakah Raperda Kutai Kartanegara sudah tepat jika dilihat dari sisi nomenklaturnya.

"Mencari tahu apakah draft raperda sudah memenuhi aspek kecukupan materi Jika ditinjau dari aspek, referensi hukum/ konsideran yang diacu, cakupan materi yang dituangkan dalam raperda, dan pokok-Pokok masalah apa yang ditekankan diatur dalam Raperda terkait persoalan tersebut," ungkap Nirmala.



Meningkatnya jumlah pengidap HIV/AIDS latar Belakang membentuk raperda (Foto: Agus)
Dikatakan berkaitan dengan adanya KPAD yang selama belum bisa maksimal dalam melakukan kegiatan karena terkendala dana pelaksanaan kegiatan dan Terkait Pelayanan kesehatan yang belum maksimal terhadap penderita ODHA Pansus Maka pansus Ingin mengetahui strategi dan kebijakan apa yang harus disinergikan dalam Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual.

Dalam konsultasi ini di ungkapkan KPA bahwa fungsi PERDA Penanggulangan AIDS Agar ada jaminan kesinambungan program pencegahan & penanggulangan AIDS. Ada jaminan anggaran (APBD). Ada perlindungan hukum dan HAM terhadap ODHA & OHIDA. Ada perlindungan terhadap masyarakat yang belum terinfeksi HIV. Ada jaminan untuk perubahan perilaku melalui kejelasan hal yang dilarang / diperbolehkan . Serta menjadi dasar bagi para pihak di daerah dalam melaksanakan program (isu sensitif, dll) dan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan (KPAP/K)



anggota Pansus melakukan kunjungan Konsultasi ke Komisi Penanggulangan Aids (KPA) (Foto: Agus)
Adapun hal-hal yang perlu diatur dalam perda adalah tentang upaya & Kegiatan yang harus dilakukan, meliputi Promosi, Pencegahan, Pengobatan, Mitigasi dampak, kelembagaan (termasuk keberadaan KPA di daerah, tugas-tugas SKPD, RS, Puskesmas, dll). Pemberdayaan masyarakat (termasuk penugasan yang jelas untuk Camat, Lurah, serta peran LSM, dll), penghilangan stigma & diskriminasi, pembiayaan (termasuk partisipasi swasta) serta larangan & sanksi serta penyidikan/penegakan Perda.

Pansus juga di diberikan dua referensi perda daerah lain yang di pandang bisa mempertajam dan memperkuat peraturan daerah ini terutama terkait peran serta masyarakat/instansi terkait dan masalah pembiayaan , bisa diadopsi oleh Perda Kukar.
(Agus/Pwt)