DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Terus Di Sempurnakan

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Terus Di Sempurnakan


Pansus Pengembangan Ekonomi Kreatif melakukan Konsultasi Pansus ke Kantor Badan Ekonomi Kreatif (Foto: Apih)
Anggota DPRD Kukar yang tergabung dalam Pansus Pengembangan Ekonomi Kreatif melakukan Konsultasi Pansus ke Kantor Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta. Hal ini dilakukan guna menghimpun informasi untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif .

Anggota Pansus diterima oleh Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Pariwisata RI, Selasa 21 Mei 2015 sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di di Gedung Saptapesona Jakarta.

Buherah selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Kukar berencana membuat Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. "Kami telah melakukan konsultasi dengan Dinas Pariwisata Propinsi dan Wali Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu, Dengan informasi-infomasi tersebut, maka diharapkan Raperda yang nanti disahkan memiliki kualitas dan berbobot," katanya.



Buherah selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Kukar berencana membuat Perda tentang Pengembangan (Foto: Apih)
Adapun permasalahan utama yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi kreatif di Kukar adalah kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif yang membutuhkan perbaikan dan pemgembangan lembaga pendidikan dan pelatihan serta pendidikan insani kreatif.

Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif, yang meliputi sistem administrasi, kebijakan dan pengaturan serta infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal ini termasuk perlindungan hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual insan kreatif di Kukar.

Selain itu juga kurangnya apresiasi/ penghargaan terhadap insan kreatif di Kabupaten Kutai Kartanegara dan karya kreatif yang dihasilkan terutama untuk menumbuhkan ransangan berkarya bagi insan kreatif dalam bentuk dukungan finansial maupun non finansial.



menghimpun informasi untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Foto: Apih)
Belum adanya sinergi antara pelaku ekonomi kreatif dengan dunia usaha dan masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi pasar dalam pengembangan industri kreatif.

Widiantoro dan Wina Indah Kusuma selaku perwakilan Dari pihak Kementrian Pariwisata RI menjelaskan bahwa Peraturan yang memayungi pengembangan ekonomi kreatif, kemungkinan akan ada perubahan inpres nomor 6 tahun 2009 akan terjadi perubahan dimana kemungkinan 14 kewenangan tentang pengembangan ekonomi kreatif tidak lagi ditangani oleh kementerian pariwisata. Kalau untuk perda sebagai perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, hal ini diperlukan didaerah untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif.
(Apih/Pwt)