DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kukar
 Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edi Damansyah (Foto: Reza) |
|
|
|
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rita Widyasari dan HM Ghufron Yusuf dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2010-2015.
Hal ini disampaikan melalui sidang paripurna yang digelar Jum'at (12/06) di ruang sidang utama DPRD, yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin. Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edi Damansyah, kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar, pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Ketua KPU Kukar Junaidi Syamsuddin.
 Salehuddin membacakan usulan pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati (Foto: Reza) | |
|
|
Usulan pemberhentian dari DPRD Kukar tersebut tidak serta merta mencabut kewenangan Bupati Rita Widyasari dan Wabup HM Ghufron Yusuf. "DPRD Kukar hanya menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, bukan untuk mencabut kewenangan Bupati dan Wabup Kukar," kata Salehuddin.
Ditambahkan Salehuddin, penyampaian usulan pemberhentian dengan hormat bupati dan wakil bupati merupakan sebuah mekanisme yang harus dilakukan DPRD Kukar terkait akan berakhirnya masa jabatan Bupati Rita Widyasari dan Wabup HM Ghufron Yusuf pada 30 Juni mendatang.
 Kasubag Humas dan Dokumentasi saat membacakan daftar hadir anggota DPRD (Foto: Reza) | |
|
|
Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf c, ayat 2 huruf a dan pasal 79 ayat 1 yakni Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri untuk gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wabup Kukar tersebut, lanjut Salehuddin, dituangkan dalam SK DPRD Kukar Nomor 170/SK-30/VI/2015 yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Kaltim di Samarinda.
(
Pwt)