Komisi III Pelajari Perusda Pasar Jaya Jakarta
 Anggota komsi III Pelajari Perusahaan Daerah dalam pengolaan Pasar di Jakarta (Foto: Della) |
|
|
|
INGIN Mengetahui lebih jauh tentang peran Perusahaan Daerah dalam pengolaan Pasar di Jakarta, maka Anggota Komisi III DPRD dengan serius ingin mempelajarinya. Mengingat di Kutai Kartanegara (Kukar) yang masih mengalami berbagai kendala, mulai dari pembangunan pasar, pemindahan pedagang, kebersihan dan penarikan retribusi pasar dan retribusi parkir pasar yang belum optimal.
Komisi III diterima oleh Sumanto Manajer Bidang Usaha Perusda PD Pasar Jaya dan Agus Slamon Bagian Humas di Kantor PD Pasar Jaya, Lantai IV Pasar Pramuka
Jl. Pramuka Jakarta Timur, Rabu (10/6).
 Komisi III diterima oleh Sumanto Manajer Bidang Usaha Perusda PD Pasar Jaya dan Agus Slamon Bagian (Foto: Della) | |
|
|
Fathan Djunaidi mengungkapkan bahwa komisi III ingin mengetahui terkait dengan Strategi pengelolaan Pasar dan kaitannya dengan kontribusinya ke PAD. "Bagaimana asal muasal pendirian PD pasar Jaya adalah untuk profit oriented atau untuk kepentiangan social," katanya.
Dari hasil kunjungan ke PD Pasar Jaya ini di dapat paparan bahwa perusda dalam operasionalnya harus profesional dan berorientasi pada bisnis yang pada akhirnya dapat menghasilkan laba.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagai modal dasar yang selanjutnya Perusda harus mampu mengembangkan dalam bentuk penambahan modal kerja, dan atau modal usaha, dan atau penambahan asset.
 Usai pertemuan Fathan Djunaidi memberikan cinderamata (Foto: Della) | |
|
|
Jajaran direksi dituntut untuk berkinerja tinggi dan kenaikan gaji yang diperoleh direksi tergantung dari besar kecilnya perkembangan asset. Untuk itu seorang direksi Perusda dituntut memiliki kualifikasi kompetensi manajerial dan integritas yang tinggi.
Kepemilikan asset Perusda jelas sehingga dapat dipakai untuk mencari sumber pendanaan dengan mitra kerja lain dalam revitalisasi dan pengembangan pasar.
Semua pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan dengan berbagai pendekatan dan prosedural yang benar. Tanggung jawab Perusda terhadap Pemerintah Daerah diwujudkan dengan komitmen untuk memajukan usaha yang ditunjukkan dengan nilai kapitalisasi Perusda dan dalam bentuk kontribusi ke PAD yang secara rutin disetor ke kas Pemda.
(
Pwt)