BUPATI Kutai Kartaneraga (Kukar) Rita Widyasari mennyampaian nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Hal ini disampaikan Rita dalam rapat Paripurna ke-III masa sidang III pada Kamis (18/6) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Salehuddin SSos SFil.
Paripurna itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah , Sekretaris Daerah beserta para asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor di lingkungan Pemkab Kukar serta organisasi kemasyarakatan.
Salehuddin saat memimpin rapat paripurna penyampaian LKPJ 2014 (Foto: Pwt)
Dalam laporannya Rita Widyasari menuturkan, laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2014 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemkab Kukar untuk penyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD.
"Dimana atas pemeriksaan tersebut BPK RI memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Karta-negara Wajar Tanpa Pe-ngecualian (WTP), dan untuk tahun 2014 ini adalah Opini WTP yang ketiga kali secara berturut-turut," tutur Rita.
Dalam sambutannya, Salehuddin menyampaikan Raperda Pertang-gungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur dalam pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
"Selanjutnya pada pasal 101 PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, dan diberikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Salehuddin.
Laporan keuangan yang dimaksud, lanjut Salehuddin yakni meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan badan usaha milik daerah.
"Sebagaimana juga telah diatur dalam Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 298 ayat (1) dan (2)," ucapnya.
Selanjutnya berdasarkan surat Bupati yang dikirim ke DPRD Nomor 903/1320/BPKAD/VI/2015 tanggal 10 juni 2015 perihal mohon penjadwalan pembahasan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2014.
(Pwt)