DPRD Sahkan Empat Perda Dalam Rapat Paripurna
 Salehuddin saat menandatangani berita acara pengesahan perda disaksikan bupati Rita Widyasari dan wa (Foto: Pwt) |
|
|
|
Setelah melakukan pembahasan dan konsultasi, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda). Empat perda yang disahkan tersebut adalah, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam, Perda Penataan Penye-lenggaraan Transportasi, Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adminis-trasi Kependudukanm, dan Raperda Pencegahan dan Pananggulangan HIV/AIDS.
Setelah masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan hasil kerja penyusunan raperda, kemudian ketua DPRD Salehuddin didampingi Bupati Rita dan wakil bupati Gufron Yusuf menandatangi berita acara pengesahan perda ini.
Pengesahan ini dilakukan pada sidang Paripurna kelima, Kamis (18/6) lalu.
Ketua DPRD Kukar Salehuddin, SSos SFil mengatakan, total ada lima raperda yang dibahas pada masa sidang III ini. "Kita membentuk lima pansus yang menangani lima raperda, namun hanya empat yang disahkan, sedangkan satu raperda, yakni Raperda Ekonomi Kreatif masih perlu dilakukan evaluasi dan ada ketentuan yang masih kit tunggu dari pemkab terkait aturan di atasnya," kata Salehuddin.
Salehuddin berharap agar Pemkab Kukar melalui SKPD terkait akan segera berkoordinasi menindaklanjuti pengesahan perda tersebut. (
Pwt)