BK DPRD Kota Bontang Timba Ilmu ke BK DPRD Kukar
 Ketua BK DPRD Kukar Kamarur Zaman yang menggunakan kopiah, ketika menerima BK Kota Bontang (Foto: murdian ) |
|
|
|
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bontang Belajar Kode etik dan Tata cara Beracara ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) kamis,25/06
BK DPRD Kota Bontang yang dipimpin langsung, Ma’ruf Effendi.A.Md didamping Drs H Nursalam dan staf diterima langsung ketua BK DPRD Kukar Kamarur Zaman dari Fartai Politik Golkar, H Alif Turiadi, SE dari Fraksi Gerinra dan H.M Behman anggota partai politik PPP di ruang banmus DPRD kukar.
Ma’ruf Effendi mengatakan dalam kunjungan BK bontang ke DPRD Kukar selain mempererat talisilaurahmi kota bontang dulunya merupakan hasil pemekaran kukar. BK bontang salah satunya ingin shering dan menimba ilmu tentang mekanisme pelaksanaan kode etik dan tata beracara di badan kehormatan DPRD Kukar.
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Berdasarkan Kode Etik dan tata tertib DPRD.
 Alif Turiadi ketika memberikan pemaparan tentang tugas dan kegiatan BK DPRD Kukar (Foto: mudian ) | |
|
|
Kita ingin menimba ilmu ke BK kukar, tentang mengatasi timbulnya persoalan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran moral,tersangkut hukum pidana, dan bagai mana jika anggota yang merangkap jabatan, karena BK kukar mempunyai sejuta pengalaman dalam mengatasi persoalan yang ada dilembaga yang terhormat.Ucap Ma’ruf Effendi
H Alif Turiadi, SE mengatakan BK dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
Berdasarkan keputusan DPRD kukar Nomor 170/SK39/IX/ 2014 DPRD Anggota BK kukar sebanyak 5 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BK merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BK berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiaptiap fraksi. “Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai alat kelengkapan sekaligus menjadi unsur penting dalam menjalankan fungsinya. Kata H Alif Turiadi
 Ketua BK DPRD Kukar serahkan kenang-kenangan berupa majalah dewan dan pelakat kepada Ma’ruf Effendi (Foto: murdian ) | |
|
|
Kamarur Zaman mengatakan menjadi pimpinan BK itu tidak gampang ada beban moral, terhadap teman sendiri, seperti memantau mengevaluasi disiplin etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik.
Meneliti dengan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD serta sumpah janji. Melaksanakan penyelidikan,verifikasi, dan kelarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD dan masyarakat dan atau pemilih.
Menyampaikan suatu kesimpulan atas hasil penyelidikan,verifikasi, dan kelarifikasi sebagai kooordinasi untuk dilanjutkan oleh pimpinan DPRD. Menyampaikan kelarifikasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apa bila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan masyarakat atau pemilih.
“Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD beberapa tahun belakangan ini muncul ke permukaan karena lembaga ini menyangkut masalah kehormatan para wakil rakyat di DPRD, maka keberadaan Badan Kehormatan menjadi sangat penting, dibandingkan dengan alat kelengkapan DPRD lainnya”. Tegas Kamarur Zaman
(
mur)