BPPD DPRD Kukar Konsultasi Kementrian Hukum Dan HAM
 BPPD Kukar Kita melakukan konsultasikan Perubahan Atas Perda kemenkum Ham (Foto: murdian) |
|
|
|
Badan Pementukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Hukum Dan HAM Wilayah III di Jalan Rasuna Sahid Jakarta.
Kunjungan kerja BPPD DPRD Kukar ke Kementrian Hukum Dan HAM dipimpin langsung Kamaruddin,SH selaku ketua BPPD, didampingi ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,.S.Fil, Firnadi Ikhsan,S.Pi, Suwiyono,SH, Ahmad Yani,ST,.M.Si, beberapa Plt Kabag Persidangan dan Humas Nurhayati Turistiany. S.Sos dan Tenaga Ahli DPRD kukar.
 Rombongan diterima langsung Andrie Amos,SH,MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Foto: murdian) | |
|
|
Rombongan diterima langsung Andrie Amos,SH,MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya dan didampingi Siti Opih Muhapilah,SH selaku Kepala seksi Bimbingan dan Konsultasi PERDA Wilayah III, dan beberapa staf, pertemuan berlangsung dilantai 1, diruang rapat Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pertemuan Kamaruddin, mengatakan kunjungan kerja ke Direktorat Jendral Kementrian Hukum Dan HAM disamping silaturahmi kita juga ingin mencari masukan dan penjelasan langsung tentang prosedur penegakan perda yang sudah diundangkan baik segi hukum maupun perdata dan hal-hal yang berkaitan UU MD3 No.17 tahun 2014 pasal 364 jo UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
 Ketua DPRD Kukar Serahkan cindramata yang diterima Siti Opih Muhapilah,SH selaku Kepala seksi Bimbin (Foto: murdian) | |
|
|
Sedangkan yang kedua UU No.17 tahun 2014 tentang MD3, Jo UU No.23 tahun 2014 keduanya menjadi dasar penyusunan tata tatib DPRD namun sebagai pedoman pelaksananya PP 16 tahun 2010 (dan diketahui aturan diatasnya sudah dicabut) namun masih menjadi dasar acuan dalam pedoman penyusunan tatib DPRD Kab/kota dikarenakan hingga saat ini belum ada PP penggantinya.
Kita juga konsultasikan Perubahan Atas Perda Kutai Kartanegara No 8 Th 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Atas Perda Kabupaten kutai Kartanegara No 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Sementara ke – 3 buah Perda di atas dibuat karena akan menjadi Sumber Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara.
Sebelum kita melakukan perubahan tatib DPRD Kukar, kita Mencari tahu aturan yang akan diacu DPRD Pasca lahirnya UU 23 tahun 2014. Masalah kewenangan lembaga penyusun Naskah Akademik, bagaiman kedudukan peraturan menteri dalam tata hirarki penyusunan perda dan nomenklatur raperda apa saja yang menjadi kewenangan DPRD.
”Kita juga minta penjelasan dan saran yang secara utuh karena Menkumham merupakan Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah sesuai dengan kebijakan teknis”. Ucap Kamruddin
(
mur)