DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi III Keluharan Teritip Balikpapan

Komisi III Keluharan Teritip Balikpapan


Anggota komsi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Aini Faridah diterima oleh Lurah Teritip (Foto: Agus)
MENGGALI informasi tentang potensi sumberdaya yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digali untuk memberi kemanfaatan bersama dengan daerah perbatasan, anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan ke Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur. Kelurahan Teritif berbatasan langsung dengan Desa Salok Api Kecamatan Samboja.

Anggota komsi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Aini Faridah diterima oleh Lurah Teritip Bapak Joko Suyono diruang kerjanya.
Kelurahan Teritip menyambut gembira atas kerja dari anggota DPRD Kukar, karena tidak menduga mendapat kunjungan ini. "Saat ini kantor kami sedang direnovasi sehingga harus berdesakkan di rumah dinas lurah yang difungsikan sebagai kantor sementara," katanya.

Kelurahan Teritip merupakan daerah yang berbatasan dengan Kelurahan Solok Api Darat, solok Api laut dan Amborawang Laut. Sebagai daerah perbatsan ternyata dalam realita sehari-hari hampir tidak terasa bahwa mereka secara administrasi kependudukan berada diwilayah administrasi pemerintahan yang berbeda. Pola kehidupan yang terjadi di daerah perbatasan selama ini sudah hidup berdampingan dan terasa tidak ada masalah berarti dan selalu bekerjasama baik itu di sektor pertanian dan perkebunan.



Kelurahan Teritif berbatasan langsung dengan Desa Salok Api Kecamatan Samboja (Foto: Agus)
"Permasalahan di daerah perbatasan saat ini adalah tidak ada batas daerah yang jelas antara Kelurahan Solok Api Darat dengan Kelurahan Teritip. Batas daerah antara kedua kelurahan tersebut mengalami perubahan antara batas daerah yang telah ditetapkan dan diwariskan para pendahulu mereka secara turun temurun dengan batas yang ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim setelah era otonomi dan pemekaran daerah," katanya.

Maka dengan kunjungan kerja Komisi III DPRD ini sekaligus mohon bantuan kepada dewan agar ada ketegasan masalah batas wilayah supaya ada ketegasan pula dalam ketahanan, keamanan, dan administrasi kependudukan warganya.
Anggota Komisi III Buherah mempertanyakan bahwa beberapa asset daerah yang akan dikembangkan di daerah Teritip memiliki konsekuensi terhadap pola komunikasi dan kordinasi dengan SKPD terkait. Bagaimana pola komunikasi yang dijalankan oleh Perangkat Desa Teritip dengan SKPD terkait. "Serta bagaimana Bapak Lurah menyikapi komunikasi agar terjalin kerjasama antar kedua wilayah yakni Kota Balikpapan dan Kab. Kukar," kata Buherah.

Sugianto juga mengungkapkan bahwa minat masyarakat di bidang perkebunan dan bidang pariwisata cukup tinggi di kedua wilayah perbatasan, adakah master plan pengembangan potensi-potensi tersebut. "Adakah perbedaan kebijakan pemerintah daerah mencolok diantara kedua daerah perbatasan ini dan apa dampaknya," tanya Sugiyanto.

Hal tersebut dijawan oleh Lurah Teritif bahwa ada perbedaan kebijakan antara Kab. Kutai Kartanegara dengan Kota Balikpapan yakni dalam hal pemberian ijin eksploitasi pertambangan, Kota Balikpapan dengan tegas tidak memberi ijin pertambangan batu bara, perbedaaan kebijakan ini berdampak pada orientasi pengusaha tambang bergeser ke Kab. Kukar sehingga kadang ada pergeseran lokasi yang terkait dengan tambang.

Dampak lainnya adalah pola kehidupan masyakat dekat tambang lebih berfikir pragmatis dan kurang tertarik uuntuk menggarap lahan. Di wilayah Teritip lahan hampir maksimal digarap oleh masyarakat untuk pertanian dan perkebunan, sedangkan lahan di wilayah Solok Api Darat dan Solok Api Laut Kabupaten Kukar masih banyak lahan yang tidak produktif yang belum digarap oleh masyarakat. Karena lahan di wilayah ini sudah banyak dijual oleh orang luar khususnya dari Balikpapan.
(Agus/Pwt)