Komisi III Salok Api Darat Samboja
 Komisi III Salok Api Darat Samboja Tinjau Daerah Perbatasan (Foto: Agus) |
|
|
|
KELURAHAN Solok Api Darat Kecamatan Samboja merupakan wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) yang berbatasan langsung dengan kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur. Sebagai daerah perbatasan perlu memperoleh perhatian lebih dari pihak Pemerintah Daerah Kukar, agar tidak tertinggal jauh pembangunannya dengan daerah lain dan sebagai pintu gerbang masuk ke wilayah Kukar, tentunya memberikan pencitraan yang baik untuk Kukar sendiri.
Untuk itulah Komisi III DPRD melakukan kunjungan ke Kelurahan Solok Api Darat, guna melakukan pendalaman terhadap potensi sumberdaya yang bernilai ekonomi, social, dan budaya di daerah ini. Mengecek ketersediaan sarana dan prasarana fisik di daerah ini untuk mendukung pengembangan potensi sumber daya daerah ini.
 Anggota komisi III diterima oleh lurah Solok Api Darat Taufiqurachman. Sebagai wilayah yang berbatas (Foto: Agus) | |
|
|
Anggota komisi III diterima oleh lurah Solok Api Darat Taufiqurachman.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan ini memiliki permasalahan yang krusial dan belum terselesaikan sampai saat ini yakni permasalahan tapal batas yang tidak jelas sehingga terjadi saling klaim.
Pemerintah Balikpapan mengklaim sebagaian wilayah Solok Api Darat masuk wilayah Teritip dengan asumsi pengukuran batas wilayah kedua daerah tersebut ditarik dari bawah sungai naik ke tengah gunung Solok Api Darat. Sedangkan menurut para pejabat desa Solok Api Darat terdahulu bahwa batas wilayah adalah mengikuti alur sungai. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut lurah dengan swadaya sendiri pernah mengikuti konsultasi dengan Sekda, camat ke kantor Gubernur dan Kemendagri namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Sebagai daerah berbatasan dengan Kota Balikpapan, maka ada kecenderungan para pemilik uang dari Balikpapan untuk memiliki tanah di daerah tersebut yang nantinya akan dipakai untuk mengembangkan bisnis yang pada umumnya memiliki dampak lingkungan seperti bau dan limbah atau pencemaran lingkungan yang sulit memperoleh ijin di daerah asalnya yakni Balikpapan.
Kondisi ini berdampak pada pola masyarakat setempat saat lebih bjerfikir pragmatis dan malas untuk kembali menjadi petani/pekebun karet atau lainnya. Sehingga banyak lahan dijual kepada orang luar/ Balikpapan, sehingga banyak lahan yang tidur.
Sugianto mengungkapkan bahwa masalah tapal batas jika ada permasalahan dengan tapal batas tersebut, maka harus mendapat persetujuan dengan kedua belah pihak dan harus dibuktikan dengan dokumen administrasi pertanahan.
"Hal ini juga perlu ada dasar penegasan dari Gubernur Kaltim menetapkan batas antar kedua wilayah kabupaten/kota, sehingga masalah ini perlu dievaluasi bersama. Apakah ada bukti-bukti secara turun-temurun yang dapat menguatkan bahwa wilayah yang diklaim tersebut adalah wilayah Solok Api Darat," katanya.
Dikatakan bahwa perlu duduk bersama untuk membicarakan tapal batas antar dua wilayah. Dan didukung dengan dokumen dan buktibukti yang dimiliki warga secara turun temurun berupa surat keterangan penggarap tanah yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan diketahui oleh pihak kecamatan.
Buherah juga meminta kepada lurah Solok Api Darat untuk menindaklannjuti dengan mengusulkan anggaran untuk penyelesaian sengketa tapal batas dan meminta kepada Lurah untuk menyurat ke Ketua DPRD Up Komisi I dan atau Komisi III untuk RDP perihal tersebut. Selanjutnya pihak DPRD melalui komisi Gabungan nanti akan mengundang SKPD terkait untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan pertemuan ke tingkat provinsi, mengingat permasalahan tapal batas antara kabupaten/kota yang berwenang adalah Pemprov.
Pemerintah Kelurahan harus mempertahankan batas kewilayahan ini baik secara de facto dan de yure, hal ini harus diselesaikan secara bersama-sama dengan pihak Pemkab dan DPRD untuk memfaasilitasi ke Pemprov.
"Masalah tugu pembatas antara Solok Api Darat dengan Kelurahan Teritip yang tidak terawat sama sekali sementara daerah ini sedang dalam masalah tapal batas. Komisi III akan memanggil bagian Asset untuk menganggarkan biaya perawatan dan perbaikan untuk tugu tapal batas selamat datang di masuk wilayah Kukar," katanya.
Untuk menjaga keamanan lahan yang dimiliki masyarakat, diminta pihak kelurahan mendorong masyarakat menggarap lahan yang sudah disertifikat. Juga mendorong masyarakat untuk belajar hidup mandiri dengan menggarap lahan yang dimiliki. Lahan diupayakan untuk digarap supaya produktif dan mampu memberikan nilai tambah bagi pemiliknya.
(
Agus/Pwt)