DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi IV Ke Kesra Balikpapan Gali Informasi Pembangunan Rumah Ibadah

Komisi IV Ke Kesra Balikpapan Gali Informasi Pembangunan Rumah Ibadah


Komisi IV Ke Kesra Balikpapan Gali Informasi Pembangunan Rumah Ibadah (Foto: Angga)
Anggota Komisi IV DPRD Kukar melakukan Kajian kebijakan dalam daerah terkait dengan pembangunan rumah ibadah dan bantuan kepada institusi keagamaan di kota Balikpapan dengan cara Lesson Learned dari pengalaman pemerintah kota Balikpapan dalam membangun rumah ibadah serta memberikan bantuan kepada institusi keagamaan.

Anggota Komisi IV terdiri dari Isnaini, SH. Khairil Anwar, Yus Mardani, Hamdan, Behman, Kamarurzaman, Samsudin, . Abdul Rahman, S.Ag dan Dayang Marissa di terima oleh Bagian Kesra Kota Balikpapan, Hasanuddin (Kabag Kesra), Hj. Subag Kesejahteraan dan Kamarudin Subag Agama
Di Ruang Rapat Bagian Kesra Kota Balikpapan, Rabu 15 Juli 2015.

Beberapa permasalahan dan motivasi yang melatarbelakangi perlunya untuk dilakukan kajian kebijakan dalam daerah ke Bagian Kesra Kota Balikpapan diantaranya adalah masih banyak ditemui rumah ibadah yang masih kurang layak, dan pada akhir-akhir ini pemberian bantuan hibah pada rumah ibadah mengalami sedikit ketersendatan, hal tersebut dikarenakan banyaknya penyalahgunaan dana bantuan sehingga sangat mengkuatirkan akan berujung pada ranah hukum.



Komisi IV ingin ketahui mekanisme pemberian hibah bagi lembaga yang membutuhkan pendanaan secara be (Foto: Angga)
Selain itu juga kurangnya perawatan pada rumah ibadah karena keterbatasan dana yang dimiliki, sehingga perlu ada bantuan dana perawatan dari pemerintah daerah, namun hingga saat ini bantuan perawatan (selain hibah) belum pernah dilakukan.

"Kita ingin mengetahui tentang pola atau mekanisme pemberian hibah bagi lembaga yang membutuhkan pendanaan secara berkelanjutan sementara berdasarkan permendagri 32 tahun 2011 tidak diperbolehkan memberikan hibah pada organisasi secara berturut-turut," ungkap Behman.

Menjawab pertanyaaan tersebut, saat ini mekanisme pemberian hibah di kota Balikpapan yang diberikan kepada rumah ibadah dilakukan dengan pemberian uang tunai, dan hingga saat ini mereka belum pernah melakukan proses pemberian hibah yang pelaksanaanya dikaitkan dengan program kerja SKPD.

Untuk lembaga-lembaga yang memiliki dasar hukum tetap dan keberadaanya memang sangat dibutuhkan dan dalam menunjang operasional kegiatanya memerlukan bantuan hibah secara berkesinambungan dalam setiap tahunnya, sementara jika berdasarkan Permendagri nomor 32 tahun 2011, bahwa tidak dimungkinkan diberikan hibah kepada suatu lembaga secara berturut-turut, disikapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan dengan menerbitkan Peraturan Walikota, sehingga lembaga-lembaga tersebut setiap tahunnya dapat dikucurkan/diberikan dana hibah.
(Angga/Pwt)