Komisi IV Konsultasikan Unikarta Jadi PTN
 Anggota Komisi IV Konsultasikan Unikarta Jadi PTN (Foto: Angga) |
|
|
|
INGIN mengkaji lebih dalam mengenai mekanisme perubahan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) anggota Komisi III DPRD Kukar melakukan konsultasi ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan TInggi, Kemenristek Dikti.
Anggota Komisi IV juga didampingi oleh Rektor Unikarta Sabran dan Disdik diterima oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Dikti dan jajarannya, di ruang Rapat Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama DIKTI, Kamis 30 Juli 2015, Pukul : 09:00 – 10:00.
Beberapa permasalahan dan motivasi yang melatarbelakangi perlunya untuk dilakukan kajian Konsultasi ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama DIKTI, Kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi adalah sebagai berikut adalah adanya keinginan yang kuat dari Pemerintah Kukar, yayasan Kutai Kartanegara (YKK).
 Beberapa permasalahan melatarbelakangi perlunya untuk dilakukan konsultasi tasi (Foto: Angga) | |
|
|
Anggota Komisi IV Behman menungkapkan perlunya informasi yang akurat mengenai prosedur dari proses perubahan bentuk perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Hingga saat ini pemerintah belum mencabut moratorium usulan pendirian perguruan tinggi dan perubahan bentuk perguruan tinggi, dan untuk itu maka perlu digali informasi tentang kapan moratorium tersebut dicabut.
"Kami menyadari bahwa saat ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi kepada Ditjen Dikti untuk melakukan perubahan bentuk perguruan tinggi dan pembukaan program studi baru, namun hingga kini pemerintah Kabupaten Kukar, Civitas Akademika Unikarta serta yayasan tetap berupaya untuk dilakukan perubahan bentuk perguruan tinggi. Setidaknya pada masa moratorium ini dapat dijadikan sebagai masa persiapan," papar Behman.
 Komisi IV didampingi Rektor Unikarta dan Disdik diterima oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama (Foto: Angga) | |
|
|
Unikarta merupakan kebanggaan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan menjadi tulang punggung daerah dalam turut serta mencerdaskan SDM Kukar, saat ini mayoritas hasil akreditasi program studi adalah C, tentunya hal tersebut sangat mempengaruhi daya serap lulusan di dunia kerja.
Hasil review tim assessor akreditasi yang memberikan nilai rendah, salah satunya dikarenakan faktor status asset yang belum sepenuhnya menjadi milik yayasan, untuk itu demi meningkatkan hasil akreditasi yang berdampak pada serapan lulusanya, maka sebaiknya segera dintindaklanjuti dengan dilakukan proses hibah asset unikarta dari pemerintah daerah kepada YKK.
Unikarta memiliki gedung di atas lahan jl. Gunung kombeng seluas 2,5 hektar, serta bangunan gedung (belum selesai) diatas lahan seluas 16 hektar di Tenggarong Seberang, namun kesemua lahan tersebut sepenuhnya masih milik Pemerintah Kukar.
Hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pendirian perguruan tinggi baru serta perubahan bentuk perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri, dalam masa moratorium tersebut sebaiknya digunakan untuk melakukan persiapan pendirian termasuk yang paling krusial adalah kesiapan lahan seluas 30 hektar.
Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Dikti mengungkapkan jika memang Pemerintah dan yayasan bersungguh-sungguh untuk melakukan perubahan bentuk Unikarta menjadi perguruan tinggi Negeri maka kedua pihak harus Menyiapkan lahan seluas 30 hektar untuk kampus Unikarta, sebagai bagian dari syarat utama untuk dilakukan perubahan bentuk perguruan tinggi.
Adapun syarat umum proses perubahan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri, diantaranya Luas Lahan, pernyataan/komitmen dari pemda dan yayasan bahwa dalam 5 tahun pertama (masa transisi), agar mendanai opersional perguruan tinggi, daerah tersebut harus daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Serta persyaratan detail Surat permohonan usulan dari ketua yayasan yang ditujukan kepada Menristekdikti dan lainnya.
(
Angga/Pwt)