DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tingkatkan Pelayanan, Sekretariat DPRD Akan Terapkan Sistem Online
post

Tingkatkan Pelayanan, Sekretariat DPRD Akan Terapkan Sistem Online


Pertemuan berlangsung di ruang rapat Diskominfo lantai III (Foto: Murdian)
SEKRETARIAT DPRD melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait dengan kesepakatan untuk mengadakan kerjasama dalam Pembangunan Sistem Online yang berbasis Website untukaplikasi elektronik Tata Naskah berbagai keputusan Alat kelengkapan DPRD Kutai Kartanegara.

MoU ini dilakukan antara Sekretaris DPRD Awang Ilham dan Kelapa Diskominfo Surif yang disaksikan oleh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Sekretariat DPRD dan Diskominfo, di ruang pertemuan kantor Diskominfo, Kamis (6/8).



Tanpak hadir Kepala bagian dan sub bagian sekretariat DPRD kukar (Foto: Murdian)
Surif mengungkapkan bahwa kesepahaman ini adalah sebagai bentuk dukungan dari Diskominfo untuk mewujudkan reformasi birokrasi penyelenggaraan Pemerintahan melalui pelayanan informasi secara elektronik. Baik itu tata naskah berbagai keputusan alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran strategis dalam bentuk dukungankebijakan DPRD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan keterbukaan kebijakan agar lebih aspiratif sesuai kehendak publik.

“Kesepahaman ini adalah sebagai upaya untuk mewujudkan fasilitasi terhadap berbagai kebijakan DPRD agar lebih transparan, obyektif, adil dan akuntabel di Lingkungan Pemkab Kukar media online berbasis Website,” katanya.
Hal senada diungkapkan Awang Ilham bahwa isi dari PembangunanSistem Online berbasis Website untuk penerapan Aplikasi elektronik Tata Naskah Berbagai Keputusan alat kelengkapan DPRD .



penandatanganan MoU ini dilakukan Sekretaris DPRD Awang Ilham dan Kelapa Diskominfo Surif (Foto: Murdian)
Memuat antara lain adalah Informasi keputusan Ketua DPRD tentang Penerapan Aplikasi Elektronik Tata Naskah berbagai Keputusan Alat kelengkapan DPRD, Standar Operasional Prosedur membuka e-mail, Informasi tentang Alat Kelengkapan DPRD, Informasi berbagai keputusan alat kelengkapan DPRD, Prosedur penyampaian aspirasi olehPublik, Respon dan tanggapan DPRD terhadap aspirasi publik yang disampaikan dan Informasi dan dokumen lainnya yang dianggapperlu.
(pur/mur)