DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I Konsultasikan Soal Ketenagakerjaan di Kementrian tenaga Kerja

Komisi I Konsultasikan Soal Ketenagakerjaan di Kementrian tenaga Kerja


Anggota Komisi I Konsultasikan Soal Ketenagakerjaan di Kementrian tenaga Kerja (Foto: Apih)
MENINDAKLANJUTI kebijakan penetapan, dan pelaksanaan peningkatan penempatan tenaga kerja,peningkatan peran hubungan Industrial Jaminan Sosial tenaga kerja,pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja yang harus di tempuh Disnakertrans Kukar, anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I Abdul Rasid, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. Dan diterima oleh jajaran direksi Dirjen Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di ruang pertemuan. Konsultasi ini sangat penting di lakukan untuk mengetahui secara pasti, terkait dengan pokok permasalahan tersebut.



Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I Abdul Rasid, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya (Foto: Apih)
"Hal menarik dari kunjungan kita , ada revisi terkait anjuran yang di keluarkan Disnakertrans . Bahwa anjuran yang dikeluarkan Disnakertrans sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukumyang bisa mengikat dan taat pada keputusan tersebut," kata Abdul Rasid.

Di tambahkan oleh Andi Faisal Anggota Komisi I menyebutkan, selama ini anjuran yang di keluarkan Disnakertrans tidak berefek apa-apa terhadap perusahaan terkait ketenagakerjaan. "Selama ini anjuran yang dikeluarkan terasa ngambang, boleh dipakai boleh tidak, satu sisi pihak karyawan menerima dengan anjuran tetapi sisi lain perusahaan kadang-kadang tidak mau menerima anjuran yang dikeluarkan," katanya.

(Apih/Pwt)