DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: 377 Narapidana Dapatkan Remisi
post

377 Narapidana Dapatkan Remisi


Ketua DPRD hadir acara pemberian remisi di lapas tenggarong (Foto: Murdian)
Ketua DPRD Salehuddin,S.Sos.S.Fil, Hadiri Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Pidana Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2015 dengan tema “Ayo Kerja”, dan sekaligus sebagai upacara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Minggu,16/08/2015

Bertindak selaku Pembina upacara Pj. Bupati Kukar H. Chairil Anwar, SH,.M.Hum, Kepala Lapas Tenggarong Mokhamad Iksan,SE, MH, Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos.S.Fil, Forum Pejabat Kordinasi Daerah dan dihadiri Kepala Bagian dan Kepala Seksi Kalapas Tenggarong.

Pj. Bupati kukar H. Chairil Anwar dalam membacakan sambutan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum Ham) dihadapan 970 orang narapidana dan anak pidana binaan, Hari ini 70 tahun dimana bangsa Indonesia bergembira karena mendapatkan rahmat dan hidayah dari Tuhan yang Maha Esa Untuk merasakan mendapatkan kemerdekaan.



Pj. Bupati Kukar H.Chairil Anwar serahkan keputusan Menkumham di terima langsung Kepala Lapas Tengg (Foto: Murdian)
Sebuah jalan panjang yang harus ditempuh untuk menghirup segarnya udara kebebasan dari cengkraman penjajah. Dan selanjutnya, saatnya bangsa Indonesia melakukan revolusi mental, sebuah proses untuk merubah secara derastis perilaku dan mental negative yang sudah melekat dan membudaya dalam diri setiap warga negara dalam upaya membangun karakter bangsa menjadi keindonesiaan.

Rasa syukur kita dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya pada warga binaan pemasyarakatan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang lebih menunjukkan prestasi, didikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan serta telah memanuhi sarat yang ditentukan sesuai dengan,“Undang-undang No.12 tahun 1995 Tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden No 174 tahun 1999 tentang remisi”.Ucapnya

Untuk pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Tenggarong yang mendapatkan remisi sebanyak 377 orang dari 377 ini sebanyak 31 orang tepat pada tanggal, 17 Agustus 2015 otomatis bisa bebas murni, bagi yang mendapatkan remisi hari ini saya ucapakan selamat, Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan masyarakat.

“Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persaratan , hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama”.Pungkas Chairil Anwar (mur)