Komisi III Minta Pemberdayaan Masyarakat Lokal Diutamakan
 Komisi III Minta Pemberdayaan Masyarakat Lokal Diutamakan Menjadi Karyawan (Foto: Agus) |
|
|
|
GUNA memperoleh kejelasan tentang kebijakan Pertamina menyangkut kearifan lokal dalam Pemberdayaan masyarakat lokal untuk menjadi karyawan dan menjadi partner kerja, anggota komisi III DPRD Kukar melakukan pertemuan dengan SKK Migas Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Sudirman yang memimpin pertemuan antara komisi III dengan jajara manajemen SKK Migas. Pertemuan digelar di Ruang Rapat kantor SKK Migas Balikpapan Jum’at, 14 Agustus 2015.
Sudirman mengungkapkan bahwa kunjungan kerja dari Komisi III DPRD dan mitra kerja Kabupaten Kukar untuk kordinasi dan komunikasi terkait kebijakan Pertamina Persero dalam hal pelibatan kepada masyarakat lokal dalam operasional Pertamina melalui kontrak pekerjaan.
 Anggota komisi III dengan jajaran manajemen SKK Migas bahas tenaga kerja lokal (Foto: Agus) | |
|
|
Hal senada diungkapkan Drs Fathan Djoenaidi, MM kunjungan kerja ini sebagai tindak lanjut RDP tentang aspirasi masyarakat TKJP Sanga-Sanga yang meminta bantuan wakil rakyat dalam hal ini Komisi III DPRD terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan kepada masyarakat local dan pelibatan kontraktor local pada pekerjaan di bawah 2 Milyar pada Pertamina Persero UBEB Sanga-Sanga. "Karena proses lelang saat ini dilakukan di Jakarta dan tidak lagi di daerah," katanya.
Menanggapi hal tersebut Doni Asisten Manager HR Pertamina mengungkapkan bahwa orang yang bekerja di Pertamina ada dua kelompok yakni pegawai tetap dan out sourcing. Bagi karyawan outsourcing dipotong langsung setiap bulan oleh vendor mekanismenya vendor memotong langsung dari gaji karyawan setiap bulan dan selanjutnya vendor menyetor ke KPP Samarinda, selanjutnya vendor menagihkan ke Pertamina.
"Masalah ketenagakerjaan dibagi 3 level yakni level S1, Diploma, SLTA. Level S1 seleksi secara Nasional sedangkan SLTA diseleksi tingkat local dan TKJP diberi kesempatan sebesar-besarnya dan Pertamina juga memberikan kelonggaran dari sisi umur bagi TKJP sampai batas 40 tahun masih bisa mendaftar," papar Doni.
Untuk Vendor pertamina akan dicek ulanng apakah mereka sudah melapor tentang ketenagakerjaannya karena memang benar ada vendor yang melapornya Balikpapan.
(
Pwt/Agus)