Komisi III Monitor Pemanfaatan Asset di Samboja
 Komisi III DPRD Kukar melakukan monitoring Pemanfaatan Asset Daerah Berupa Rumah Panjang Di Keluraha (Foto: Agus) |
|
|
|
Anggota Komisi III DPRD Kukar melakukan monitoring Pemanfaatan Asset Daerah Berupa Rumah Panjang Di Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja. Diungkapkan Firnadi Ikhsan bahwa hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung pemfaatan asset dearah berupa rumah panjang didaerah rest area Tahura sebagai sumber PAD, Sabtu (15/8).
Anggota Komisi III diterima oleh Sekrertaris Desa Bukit Merdeka Bapak Mustafa yang mengungkapkan bahwa masalah rumah panjang di Bukit Soeharto belum ada pemberitahuan ke pihak Lurah baik itu dari Dinas Kehutanan sebagai pengelola maupun dari Pemkab Kukar.
"Bangunan yang ada di daerah Bukit Merdeka dinilai kurang layak pemanfaatannya untuk rest area, mengingat mayoritas kendaraan yang singgah merupakan kendaraan truk yang berukuran besar sementara fasilitas parkir kurang memadai," katanya.
 Komisi III diterima oleh Sekrertaris Desa Bukit Merdeka Bapak Mustafa (Foto: Agus) | |
|
|
Diungkapkan bahwa wilayah Kelurahan Bukit Merdeka 65 persen masuk kawasan Tahura sehingga untuk membangun juga tidak bisa Karena bermasalah. Sampai saat ini banyak warga yang tidak memiliki kekuatan hukum atas tanah yang ditempatinya, karena masuk wiayah Tahura. "Di wilayah Tahura yang berada di Kelurahan Bukit Merdeka terdapat Pusat Pembibitan buah sebagai pemasok biibit se Kaltim yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Pusat," ungkap Mustafa.
Bahkan Kantor Kelurahan Bukit Merdeka dibangun diatas lahan Tahura dan sepanjang hutan lindung Tahura terdapat rumah panjang yang telah dibangun dengan dana silang dari APBD Provinsidan APBD Kukar, maksud dan tujuannya adalah untuk menertibkan bangunan dan sekaligus memberikan tempat istiriahat (rest area) bagi pengendara kendaraan yang melintas untuk perjalan jarak jauh.
Sugiyanto mengungkapkan bahwa Komisi III lebih focus pada asset dan wisata disepanjang Tahura yang sangat potensial untuk digali menjadisumber PAD Kabupaten Kutai Kartanegara. "Jika saat ini dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi, hal ini juga perlu diperjelas dan diteliti apakah ini diperbolehkan secara hukum," katanya.
Sementara Fathan Djoenaidi, juga mengungkapkan bahwa permasalahan lahan sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu namun karena ada asset daerah yang berdiri di Tahura perlu diperjelas kemanfaatannya. "Status lahan di wilayah Tahura harus segera diselesaikan secara bersama dan perlu diagendakan segera untuk RDP dengan komisi gabungan," katanya.
Komisi III yang didampingi wakil ketua Sudirman melihat ada ketidakjelasan aturan yang dianut dalam pengelolaan dan ketidak jelasan pemanfaatan asset daerah di wisata di Bukit Merdeka dan juga rest area di hutan Tahura, begitu juga dengan tempat tahu sumedang, dan rumah singgah disepanjang Tahura Bukit Soeharto.
Kordinasi dan komunikasi perangkat kelurahan Desa Bukit Merdeka kepada pihak Pemkab Kukar dan Pihak DPRD belum dilakukan secara terintegrasi dan belum kontinyu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan asset dan bagaimana upaya untuk optimalisasi terhadap asset tersebut untuk peningkatan penerimaan daerah.
(
Pwt/Agus)