RSUD ABADI Samboja Penuhi Status Tipe B
 Komisi IV DPRD Kukar melakukan monitoring ke RSUD ABADi Samboja (Foto: Pwt) |
|
|
|
MENINGKATKAN mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat, merupakan salah satu alas an RSUD ABADI (Aji Batara Agung Dewa Sakti ) Kecamatan Samboja untuk meningkatkan tipe kelas C ke kelas B. hal ini diungkapkan Direktur RSUD ABADI drg Musafirah Akil Ali MARS saat anggota Komisi IV DPRD Kukar melakukan monitoring ke RSUD ini.
Anggota Komisi IV yang dipimpin oleh Khairil Anwar didampingi anggota Komisi IV lainnya diterima oleh direktur beserta jajaran manajemen, staf dan dokter RSUD, di ruang pertemuan RSUD ABADI Samboja, Kamis (20/8).
drg. Musafirah mengungkapkan bahwa RSUD ABADI mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan serta pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. "Merupakan rumah sakit TIPE C dan mulai beroperasi pada tanggal 1 November 2005," katanya.
 Komisi IV yang dipimpin oleh Khairil Anwar didampingi anggota Komisi IV lainnya diterima oleh direk (Foto: Pwt) | |
|
|
Dikatakan dalam perjalanannya rumah sakit ini telah memberikan pelayanan secara baik, bermutu dan terjangkau yang berorentasi pada kebutuhan dan keselamatan pelanggan. Seiring dengan tingginya populasi masyarakat dan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan, maka sudah saatnya rumah sakit ini bisa meningkkan tipe kelas C ke tipe kelas B. "Sudah banyak kasus yang ditangani serta dengan fasilitas dan SDM yang dimilki, hal ini juga untuk mengurangi beban operasional rumah sakit," ungkap drg. Musafirah.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa dengan meningkatnya tipe kelas B maka rumah sakit akan mampu memberikan pelayanan jenis pelayanan yang dilakukan rumah sakit tipe B. mampu meningkatkan kinerja rumah sakit dan mampu memenuhi standar pelayanan yang dipesyaratkan Permenkes nomor 56 tahun 2014.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi IV menyambut baik keinginan dari rumah sakit ini. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar Kamaruddin Abtami, yang akan mengupayakan perda mengenai hal ini.
Rumah sakit ini berdiri diatas luas tanah 50.000 meter dan luas 6.000 meter terdapat 72 tempat tidur. Juga dilengkapi poli umum, poli spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), spesialis penyakit dalam, mata, anak, kandungan dan neurologi, spesialis bedah, bedah umum dan ortopedi, poli gigi, fisioterapi, dan medical check up.
(
Pwt)