Komisi IV Kaji Kebijakan Penanganan Kekerasan Pada Rumah Tangga di Kota Jogja
 ketua komisi IV Isnaini dan didampingi anggota komisi IV Kaji Kebijakan Penanganan Kekerasan Pada R (Foto: Angga) |
|
|
|
Komisi IV melakukan Kajian kebijakan publik daerah terkait dengan Upaya pemberdayaan perempuan dan penanganan serta pencegahan kekerasan pada rumah tangga dan anak yang saat ini sudah berjalan baik di Kota Yogyakarta.
Dipimpin oleh ketua komisi IV Isnaini dan didampingi anggota komisi IV seperti Yus Mardani, Hamdan, Behman, Kamarurzaman dan Samsudin.
Rombongan diterima Istri Walikota Kota Jogja, Bagian Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM), Dinas sosial, Seksi perlindungan, Seksi perlindungan masyarakat dan Dinas kesehatan, di Ruang
Rapat Kerja BPPM Kota Jogjakarta, 04 September 2015.
Beberapa permasalahan dan motivasi yang melatarbelakangi perlunya untuk dilakukan kajian kebijakan publik ke kantor pemberdayaan masyarakat dan perempuan Kota yogyakarta adalah kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan pada anak masih sering terjadi di Kukar.
 Anggota Komisi di terima Ruang Rapat Kerja BPPM Kota Jogjakarta, 04 September 2015. (Foto: Angga) | |
|
|
"Meningkatnya kasus kekerasan yang ada di daerah kami, sehingga kami rasa perlu untuk melakukan studi banding, guna mengetahui proses penanganan terhadap kekerasan rumah tangga di Jogja ini," katanya.
Hal senada diungkapkan Yusmardani bahwa di Kukar dalam 1 tahun terjadi kejadian pelecehan seksual hingga 4 kali, itu yang terdeteksi belum lagi kejadian yang terjadi di pedalaman, dan ada tren kenaikan terhadap kekerasan seksual. "Sangat sulit melakukan pengawasan yang menyeluruh pada setiap wilayah yang ada di Kukar karena luas wilayah yang besar, tidak ada penyelesaian yang solutif dari pihak yang mengalami kekerasan, penyelesaianya kadang hanya dimasukan ke pesantren atau dipindahkan ke keluarga lain," ungkap Yusmardani.
 Anggota Komisi IV saat mengunjungi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (Foto: Angga) | |
|
|
Susi dari BPPM mengungkapkan bahwa sesuai dengan visi jogja, ingin menjadi kota pendidkan yang berkualitas, serta pariwisata yang berbasis budaya. "Kejadian KDRT banyak disebabkan karena ekonomi, maka atas dasar hal tersebut diupayakan untuk dilakukan peningkatan/pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama pemberdayaan ekonomi untuk perempuan," katanya.
Dikatakan ada beberapa hal dilakukan, lebih banyak ke sosialisasi. Ada 3 langkah yang dilakukan dalam proses penagangan KDRT yakni : pecegahan, penangangan dan pemberdayaan. Proses penanganan kejadian KDRT dilakukan dengan bermitra dengan LSM. Dan LSM inilah justru menjadi agen di lapangan untuk mendeteksi secara dini.
"Dalam pelaksanaan banyak hal yang menjadi masalah, diantaranya belum ada peraturan yang memayunginya, dan saat ini belum berbentuk badan (masih kantor), sehingga untuk beberapa hal sangat sulit," katanya.
Istri Walikota Jogja Tri Kirana Muslidatun mengungkapkan bahwa Kota Jogja sudah memiliki Jaringan KDRT yang berbasis gender, dasarnya perwali, ini termasuk organisasi besar yang ditangani secara terpadu, sebab korban selain mengalami fisik juga psikis. "Satu korban dampaknya kemana-mana, secara psikis dan social ekonomi sangat drop," katanya.
Dalam penangannya kota Jogja Mmempunyai SOP tentang jaringan penanganan , di dalam jaringan terdiri dari SKPD terkait, dan targetnya membantu pendampingan korban, jadi SKPD terkait dibantu oleh LSM dan masing-masing bekerja sesuai dengan spesifikasinya.
(
Angga/Pwt)