Ketua DPRD Kukar Terima LHP Tahun 2012-2013 dari BPK RI
 Pemerintah Provensi Kalimantan Timur dan Tiga Kabupaten terima Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (Foto: murdian) |
|
|
|
Pemerintah Provensi Kalimantan Timur dan Tiga Kabupaten terima Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Belanja Daerah Tahun 2012-2013 penerima pertama dari Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) diterima langsung H. Mukmin Faisyal Wakil Gubernur Provensi Kaltim, Syahrum Ketua DPRD Prov Kaltim, penerima kedua Pemkab Kukar H.Chairil Anwar,SH,M.Hum selaku Pj.Bupati Kukar,dan Salehuddin,S.Sos,.S.Fil Ketua DPRD Kukar, ketiga Pemkab Kubar Didik Efendi Wakil Bupati Kubar, dan Jeckson Jhon Tawi Ketua DPRD Kubar dan terakhir Ibu Yulianti selaku Plt. Sekda Kutai Timur yang diserahkan langsung Baharullah Akbar Anggota BPK-RI, Sjaprudin Mosli Auditor Utama KN.VI BPK-RI, Rabu, 09/09
Kali ini Penyerahan laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Belanja Daerah tahun 2012-2013 dilakukan di Ibu Kota, Tepatnya diruang Konsultasi, Lantai 19 Gedung Tawer Kantor Pusat BPK-RI, Jalan Gatot Subroto ,No 31 Jakarta.
Hadir dalam acara penyerahan BPK-RI Baharullah Akbar Anggota BPK-RI, Sjaprudin Mosii Auditor Utama KN.VI BPK-RI, Novel Anwar Kepala Auditorat VI.A, Adi Subyo Kepala Auditorat VI.B dan Sri Haryoso Suliyanto Kepala Perwakilan BPK-RI Provensi Kalimantan Timur.
 Penyerahan di ruang konsultasi, lantai 19 Gedung Tawer Kantor Pusat BPK-RI, Jalan Gatot Subroto ,No (Foto: murdian ) | |
|
|
Dalam hal ini BPK sengaja mengundang bertujuan agar bisa duduk bersama, berjalan beriringan dan mendorong percepatan transparanisi dan ankuntabilitas keuangan, oleh sebab itu agar Pemerintah Daerah baik Eksekutif maupun Ligselatif dan BPK bisa berjalan bersama, dalam hal ini BPK RI akan menyerahkan Hasil Semester Satu dimana dalam Undang-undang BPK RI berkewajiban menyerahkan setiap enam bulan sekali menyerahkan hasil LHP pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia.
Adapun yang kita serahkan pada sore ini laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Belanja Daerah tahun 2012-2013 dalam hal ini kita melihat Prov Kaltim sudah tepat waktu dalam menyerahkan hasil keuangan ke BPK, memang masih ada kab/kota yang masih Discaimer kita berharap kepada bapak Wagub, Bupati, Ketua DPRD masing-masing agar bisa berkoordinasi dengan jajaranya agar bisa mendorong dalam hal pertanggung jawaban bisa meningkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 H. Mukmin Faisyal Wakil Gubernur Provensi Kaltim (Foto: murdian ) | |
|
|
Mukmin Faisyal mengatakan dengan adanya penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK–RI dengan tujuan tertentu atas belanja daerah untuk tahun 2012-2013. Jika dari hasil ada laporan pemeriksaan ditemui adanya permasalahan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kaltim, saya meyakini, atas permasalahan tersebut, tidak ada unsur kesengajaan di dalam kesalahan ataupun permasalahan yang terjadi.
Oleh karenanya jika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa atau pengawas fungsional lainnya yang bertugas di Pemerintah Prov Kaltim bukan merupakan suatu yang harus dihindari.
Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi memaknai adanya LHP yang disampaikan BPK-RI adalah suatu hal yang diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku, atau apakah telah terjadi adanya kesalahan atau pemborosan dan ketidakefesienan atas pelaksanaan kegiatan,”ini merupakan bahan evaluasi atas pelaksanaan kedepan sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dari keadaan yang dilakukan selama ini”. Ujar Mukmin
Salehuddin selaku Ketua DPRD Kukar dalam keterangannya usai menerima LHP sangat mendukung dan berkomitmen bersama Pemkab (Eksekutif) dalam menyalankan proses pengrelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabilitas serta akan segera menindak lanjuti hasil LHP dari BPK tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) dan kewenangan DPRD, dalam hal ini kita bersama pemerintah daerah khususnya Pemkab Kukar akan segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan ini dalam waktu 60 hari kerja, sejak laporan ini kita terima, ini tidak lain untuk menghindari timbulnya masalah yang lebih berat.
“Dalam hal ini harapan kita bersama, bahwa LHP ini tidak ada yang memiliki dampak unsur pidana sehingga dapat diselesaikan dengan rentang waktu yang tersedia, kita sangat bersyukur dengan adanya LHP ini menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan kedepan dalam hal pengelolaan keuangan”. Tegas Salehuddin (
mur)