Tanggapan Fraksi Terhadap 7 Raperda
 Suwiyono saat menyampaikan tanggapan fraksi Golkar terhadap 7 raperda (Foto: Romansha) |
|
|
|
DPRD menggelar Sidang paripurna ke lima dengan agenda tanggapan fraksi terhadap pendapat kepala daerah tentang nota penjelasan tujuh buah inisiatif DPRD tahun 2015.
Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil beserta wakilnya serta dihadiri anggota DPRD serta Pj Bupati Kukar . Chairil Anwar didampingi serta unsure muspida dan muspikab Kukar, di ruang sidang utama DPRD, Senin malam (14/9).
Tujuh buah raperda inisiatif terseut adalah raperda tentang reklamasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang, raperda tentang kawasan hijau, raperda perubahan atas perda No. 10/2013 tentang tanggungjawab social perusahaan, raperda tentang perencanaan induk pembangunan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti tahun 2013-2023, raperda tentang perlindungan konsumen, raperda tentang kemitraan pelaku usaha dengan pelaku olahraga professional dan raperda tentang pelestarian adat istiadat dan budaya.
Suwiyono dari Fraksi Golkar mengungkapkan bahwa menyetujui untuk melanjutkan pengajuan enam raperda yang telah diusulkan dan menunda satu raperda yaitu raperda tentang jalur hijau, untuk menunggu regulasi yang diperlukan. "Raperda inisiatif ini harus mampu kita selesaikan tepat waktu sesuai dengan aturan penyusunan perda yang berlaku, diharapkan keseriusan dan kesungguhan kita bersama untuk bekerja menyelesaikan raperda ini agar dapat sesegera mungkin memberikan hasil yang maksimal dan sesuai yang diharapkan," kata Suwiyono.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui tujuh raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Diungkapkan Ahmad Yani Fraksi PDI mengharapkan agar dalam penyusunan raperda ini bisa menyelesaikan secara jelas dan transparan.
 Dayang Marissa saat menyampaikan tanggapan fraksi PAN terhadap 7 raperda (Foto: Romansha) | |
|
|
Sementara itu Dayang Marissa dari Fraksi PAN mengungkapkan setelah mencermati atas tujuh buar raperda yang diusulkan tersebut, yang diteruskan ketingkat pansus hanya enam buah. Sedangkan yang ditunda terlebih dahulu pembahasannya adalah raperda tentang pelestarian adat istiadat dan budaya. "Karena menunggu momen yang tepat dengan keluarnya peraturan turunan dari undang-undang tersebut," kata Dayang Marissa.
Fraksi Gerindra disampaikan oleh Jumarin Thripada bahwa pada prinsifnya tidak keberatan dengan pengajuan raperda ini dan dibahas lebih lanjut dalam pansus, namun dengan beberapa catatan diantaranya raperda ini dapat memberikan perlindungan hokum bagi setiap baginya.
Sugianto dari Fraksi Hanura mengatakan bahwa merasa perlu untuk memberikan beberapa catatan sebelum raperda ini disusun dan disahkan menjadi perda, yaitu agar eksekutif dan didorong kuat oleh DPRD mau lebih memperkuat pelaksanaan dan pengawalan setiap peraturan daerah yang dibuat. "Kami meluhat hamper seluruh pelaksanaan kebijakan pemda masih terfokus mempedomi peraturan perundangan diatas perda sehingga ada atau tidak adanya perda terhadap pelaksanaan banyak kebijakan tidak terasa penting," katanya.
 Burhandudin saat membacakan tanggapan fraksi BKS (Foto: Romansha) | |
|
|
Sedangkan fraksi Bintang Keadilan Sejahtera (BKS) yang menyatakan dari tujuh raperda yang diusulkan, namun hanya lima raperda yang dibahas lebih lanjut. Dan menolak dua raperda lainnya untuk dibahas lebih lanjut yaitu raperda tentang reklamasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang dan raperda tentang perencanaan induk pembangunan RSUD Abadi tahun 2013-2023. "Selanjutnya keputusan akhir kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk memberntu pansus," ungkap Burhandudin.
(
Pwt)