DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Perlindungan Konsumen Kaji Perda di Sulsel

Pansus Perlindungan Konsumen Kaji Perda di Sulsel


Pansus Raperda Perlindungan Konsumen Kaji Perda di Sulsel (Foto: Agus )
GUNA melakukan pendalaman dan pengayaan materi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan konsumen anggota pansus melakukan kajian ke Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagkop Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua Pansus Abdul Rahman, S.Ag didampingi anggotanya seperti Kamarur Zaman, M.Behman, Nirmala M, SE, Sarpin, Suyono, Ir.H. Awang Yacoup luthman,MM, Samsuddin T,SE dan Burhanuddin. Dan diterima oleh Dra A. Mutmainah,M.Si Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagkop di Kantor Gubernur Sulsel Ruang Rapat Asisten 2, Selasa 22 September 2015.

Abdul Rahman mengungkapkan bahwa untuk menyempurnakan draf raprerda perlindungan konsumen dan untuk mendapatkan informasi lebih banyak terhadap perda ini bisa diimplementasikan di Sulawesi Selatan ini.



Anggota Pansus Raperda melakukan pertemuan dengan Disperindagkop dan Biro Hukum (Foto: Agus)
Mutmainah mengatakan bahwa raperda tentang Perlindungan Konsumen ini, kami melibatkan beberapa instansi trermasuk biro hukum. Karena di undang undang No 8 tahun 1999 belum jelas melindungi konsumen kita. Dan kami juga sedang merancang Perbubnya. "Yang paling kita utamakan adalah Kesehatan, keamananan, dan lingkungan. Banyak konsumen yang telah dirugikan tapi kadang mereka juga tidak tau kemana dia harus mengadu," ungkap Mutmainah.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sosialisasi dan publikasi itu sagat penting karena jika tidak maka konsumen tidak tau bagaimana dan kemana harus mengadu. Pada Pasal 10 Tentang Pembinaan, Dinas Disperindagkop yang mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap barang beredar. Pada saat sidak makanan dan obat maka komposisinya terpadu antar instansi, terutama dilakukan menjelang hari raya. "BPPOM dan instansi terkait yang melakukan sidak, jika pengawasan sudah dilakukan, untuk membuktikan maka harus ada
uji laboratorium, baru kita mengklarifikasi,” katanya.



Pansus melakukan pendalaman dan pengayaan materi tentang Raperda perlindungan konsumen (Foto: Agus)
Pada kesempatan tersebut Awang Yacoub juga mempertanyakan tentang pengawasan yang dilakukan yaitu indikator apa yang diawasi. "Dan juga terhadap keberadaan Laboratorium di Sulawesi Selatan ini dibawah kooordinasi instansi mana? Apakah Disperindagkop atau Kesehatan," katanya.

Berkaitan dengan koordinasi, Mutmainah mengungkapkan bahwa konsumen mengadu lewat Disperindagkop khususnya pada bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan kemudian kami teruskan ke BPSK. Kemudian di BPSK di godok dan jika sudah di mediasi tidak menemukan hasil maka di teruskan ke luar pengadilan atau pengadilan.

Selain melakukan kajian dengan Disperindagkop Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, anggota pansus raperda perlindungan konsumen juga melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Sulawei Selatan.

Anggota pansus diterima oleh Siti Johar SH Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Siti Johar menyatakan bahwa Perda tentang perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan ini sudah disyahkan pada tahun 2013 dan mulai dimplementasikan tahun 2014. Dengan runtutan bab dan pasalnya serta referensi acuan aturan diatasnya, yang antara lain : Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga sampai pada peraturan pemerintah dibawahnya.
(Agus/Pwt)