DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Raperda TJSP dan Reklamasi Pasca Tambang Konsultasi ke Provinsi

Pansus Raperda TJSP dan Reklamasi Pasca Tambang Konsultasi ke Provinsi


Pansus Raperda TJSP dan Reklamasi Pasca Tambang Konsultasi ke Distamben Samarinda (Foto: Romansha)
Pansus Raperda Perubahan Perda No 10 Th 2013 Tentang Tanggunjawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan Reperda tentang Reklamasi dan Pascatambang melakukan konsultasi ke Dinas Pertambangan Dan Energi Kaltim di Samarinda.

Wakil Pansus Abdul Kadir mengungkapkan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Di Provinsi Kaltim memiliki perda dimaksud, maka untuk memperdalam rancangan perda yang nantinya akan kami bahas mohon kiranya disampaikan implementasi Perda Provinsi sebagaimana dimaksud. "Serta masukan-masukan untuk perda kami. Dan nanti ada beberapa diskusi atau pertanyaan-pertanyaan dari kami dalam rangka memperoleh masukan kepada Pansus," katanya.

Anggota pansus diterima oleh Ir. Gonoeng Djoko Hadi, P (Kabid Pertambanan Umum), Istiadi, SE (Kasi Konservasi dan Produksi), Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan jajarannya, Rabu 30 September 2015, Jam 10.30 WITA, Di Ruang Rapat, LT 3. Distamben Samarinda.



Anggota pansus diterima oleh Ir. Gonoeng Djoko Hadi, P (Kabid Pertambanan Umum) dan jajarannya (Foto: Romansha)
Dikatakan Abdul Kadir bahwa kewenangan pertambangan saat ini ada di provinsi. Hampir seluruh wilayah Kukar terdapat potensi Tambang. Kemarin kami Ke Marang Kayu dan Sanga-Sanga terdapat pertambangan yang luar biasa. Namun tidak ada regulasi yang kuat utk digunakan untum memperbaiki CSR, sampai saat ini CSR masih regulasinya masih belum jelas, masih mengambang. Perda CSR masih belum kuat untuk diterapkan.

Terkait dengan Pertambangan, Kabupaten hanya dapat memberikan rekomendasi, Provinsi yang memutuskan. Disisi lain Kabupaten menerima dampak paling pertama dari ekses pertambangan.“Kami perlu pengayaan, bagaimana provinsi menyikapi kondisi kekinian, provinsi menjustisc kabupaten yg menderita. Kami minta masukan dari Distamben dan BLHD terkait dengan hal ini,” kata Abdul kadir.

Sementara itu Kamaruddin mengungkapkan bahwa perbedaaan kami dengan eksekutif, terkait dengan kewenangan. Betul kewenangan ijin tambang ada di Provinsi, namun secara geografis ada di Kabupaten. Kami tidak mau tambang yang ada di Kabupaten berdampak tidak baik di Kabupaten.



Dalam pertemuan tersebut didapat beberapa rekomendasi raperda (Foto: Romansha)
Terkait dengan pascatambang, kalau kita ke Kota Bangun, Eks MHU, tiba-tiba di klaim oleh kelompok masyarakat, dan kita belum ada regulasi tersebut. Maka kita perlukan regulasi pascatambang tersebut, berkaca pada hal tersebut kami mendorong perlunya Perda.

"Apakah Provinsi telah memikirkan atau melaksanakan lahan pasca tambang ? (Kasus MHU), Masyarakat juga tidak boleh menggunakan lahan tersebut karena belum ada serahterima dari Perusahaan," kata kamaruddin.

Menanggapi hal tersebut Gonoeng Djoko Hadi mengungkapkan bahwa setiap ada usulan dati PTSP, kami menyurati Kabupaten dalam aspek teknis. Data reklamasi dan pascatambang, data dari Kukar belum menyerahkan data. Secara hirarki, apa kita menindaklanjuti Komisi Reklamasi dan Pasca tambang. Gubernur menolak, karena sudah ada Inpektur tambang, namun mungkin nanti dibentuk UPT yang membantu Inspektur tambang.

"Pemerintah pusat menyarankan dibentuk Kelompok Kerja saja, namun karena perda sudah dusyahkan, kita tidak boleh mundur. Komisi Reklamasi dan Pasca tambang draf Perbubnya sudah ada di meja Gubernur," katanya.

Dalam pertemuan tersebut direkomnedasikan bahwa untuk Perda Reklamasi dan Pascatambang, Pansus perlu mendiskusikan dengan pihak penyusun naskah akademik dan Reperda untuk membahas penyesuaian Reperda setelah berlakunya
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Sementara untuk Perda CSR perlu didiskusikan bahwa Penetapan besaran dana CSR untuk Pertambangan dihitung dari Produksi, dan untuk Non Tambang dari keuntungan perusahaan bersih. Selain itu perlu redesain tehadap lembaga Pelaksana Tanggunjawab Sosial Perusahaan (TJSP). (Romansha/Pwt)