DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar dalami Sistim keberhasilan E-Voting Unhas Makassar
post

DPRD Kukar dalami Sistim keberhasilan E-Voting Unhas Makassar


DPRD Kukar dalami Sistim keberhasilan E-Voting Unhas Makassar diterima Wakil Rektor IV Prof. dr. Bu (Foto: murdian )
Komisi 1 DPRD Kutai Kartanegara (kukar) yang membidangi Hukum dan pemerintahan yang meliputi badan pemerdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa, melakukan studi komperatif kebijakan Pemerintah Daerah ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat D Gedung Rektorat, yang diterima langsung Wakil Rektor IV Prof. dr. Budu, Ph.D, Sp.M yang membidangi Pengabdian Masyarakat dan didampingi beberapa staf Humas Unhas.

Pimpinan rombonga dan sekaligus juga selaku ketua komisi I Abdul Rasid,SE didiampingi Suriyadi,S.Pdi, M.Faisal,S.Si, Sudarmin, Ahmad Yani,ST, Siswo Cahyono,SE, Hamdiah Z,S.Pd dan diikuti anggota komisi IV diantaranya; Kamarur Zaman, Samsuddin T,SE, Hamdan, A.Md, M. Behman, H.Abdul Rahman S.Ag, tenaga Ahli dan Staf Sekwan DPRD Kukar, 8/10/2015.



Dewan merasa Sistim e-voting lebih akurat e-voting mampu mewujudkan pemilu yang murah (Foto: murdian)
Abdul Rasid mengatakan sehubungan dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia No.6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh Kab/Kota, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab/Kota akan segera menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud (1) dengan Pemerintahan Desa Kab/Kota, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 (pasal 46) ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan Peraturan Menteri.

Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di 71 desa pada 18 kecamatan yang ada Kabupaten Kutai Kartanegara 2016, kita merasa perlu untuk melakukan pengkajian dan pengembangan khususnya untuk pelaksanaan pemilihan dengan cara e-voting.

Dimana Unhas sudah berpengalaman dan sudah berhasil dalam melakukan Kerjasama Unhas – BPPT – KPU Banteng dalam menggunakan teknologi e-voting, dalam hal ini kita akan melakukan pedalaman, pengkajian dan pengembangan sebelum melakukan memorandum of understanding (MoU) .

Karena sistim e-Voting Lebih efisien dan efektif dimana hasil pemungutan suara langsung dapat dilihat dalam hitungan menit bahkan detik.
Ini tidak lain kita ingin menciptanya akselerasi pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pilkades; bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai kelebihan dan manfaat dalam hal dukungan terhadap transparansi, kejujuran dan akuntabilitas, cepat dan akurat.



Abdul Rasid serahkan cindramata usai melakukan pertemuan, didampingi anggota DPRD kukar di Unhas (Foto: murdian )
Sistim e-voting lebih akurat e-voting mampu mewujudkan pemilu yang murah, cepat, demokratis dan terpercaya, Infrastruktur e-voting sederhana, mudah digunakan, aman dan terjamin kerahasiaannya. Tuturnya

Tidak hanya itu, suara rusak tidak ada yang rusak, sehingga persaingan lebih fair. (seringkali pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, seperti kertas yang terlipat, dicoblos tidak ditempat yang tepat atau dicoblos lebih dari satu.

"Sistim ini merupakan sebagai langkah awal pembelajaran masyarakat pemilih menuju Pemilu Nasional yang modern, terpercaya sehingga pildes lebih berkualitas".Tegas Abdul Rasid
(mur)