Pansus 4 DPRD Kukar Kunjungi RSUD Wirosaban dan Balai Pemuda dan Olah Raga Yogyakarta
 Wakil Ketua Pansus Abdul Rasid ketika pimpin pertemuan di RSUD Wirosaban DIY (Foto: murdian ) |
|
|
|
Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) melakukan studi komparatif tentang pendalaman substansi materi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pengembangan RSUD Kab.Kukar dan Pola Kemitraan dengan pelaku Olahraga Profisional.
Aabdul Rasid mengatakan menilik kembali pada Undang-undang nomor 44 tahu 2009, penyediaan Rumah sakit merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan secara baik dan layak bagi masayarakat, untuk itu dalam mewujudkan rencana induk rumah sakit, pemerintah daerah tidak bisa membiarkan rumah sakit berjalan sendiri untuk mewujudkanya, melainkan diperlukan juga keseriusan dari pemerintah daerah untuk dapat membantu dalam penyediaan dana yang dianggarkan setiap tahunya dalam APBD.
Atas dasar tersebut, maka DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai perwujudan perpanjangan tangan bagi masyarakat, mengusulkan Raperda pengembangan RSUD di Kutai Kartanegara, harapanya dengan adanya perda ini kedepan dapat mengikat Pemerintah daerah untuk lebih berkomitmen dalam mewujudkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang baik dan layak bagi masyarakat, ini salah satu yang ingin kita dapatkan di RSUD DIY Wirosaban. Ungkapnya
 Sony Haksomo – Kasubag Keuangan ketika memberi penjelasan diadapan anggota pansus 4 (Foto: murdian ) | |
|
|
Pertemuan kedua yakni; pendalam kita lakukan khususnya terkait Raperda yang akan disusun tim pansus, melihat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 ada keterlibatan masyarakat untuk terlibat dalam dunia olah raga.
Terkait prestasi olahraga berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha, adanya peran yang belum sebanding antara pelaku usaha dengan olahraga, sehingga perlu didorong untuk turut serta memikirkan olahraga professional yang ada di daerah.
Persoalan inilah yang ingin kita gali dalam melakukan studi komparatif dengan tujuan penyusunan dalam penyempurnaan suatu Raperda. saat ini belum ada dukungan nyata dari perusahaan. Sesuai dengan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukannya menjadi profesi bagi pelaku olahraga profesional untuk memperoleh pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan berlandaskan aturan hukum yang menjaminnya.
 Pertemuan kedua di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY (Foto: murdian ) | |
|
|
Terkait keterlibatan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan maka lebih jauh UU No. 3 Tahun 2005 ini pada Pasal 75 Ayat (1) dan (2) telah mengatur hak masyarakat untuk turut berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. Peran serta tersebut baik secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 ini pada Pasal 75 Ayat (1) dan (2).
Atas dasar hal tersebut maka perundang-undangan peraturan hukum di daerah menyangkut peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan dipandang perlu untuk dilakukan, sehingga akan nampak jelas kedudukannya dimata hukum yang diakui secara yuridis oleh pemerintah. Tegasnya
Berkaitan dengan atlet yang sudah berkanca di tingkat nasional atau internasional selama ini peran dari dunia usaha sangat minim, “dengan adanya reaperda ini kita berharap sedikit banyak para atlet–atlet yang sudah berprestasi mengharumkan nama daerah, pran pelaku usaha bisa membantu prestasi olehraga yang ada didaerah”. Ujar Abdul Rasid
Dengan adanya kunjungan studi komparatif ke Balai Pemuda dan Olah Raga Yogyakarta kita bisa menggali ilmu yang mengatur untuk dapat mengikat antara pemberi dan menerima. Tim pansus 4 dipimpin langsung wakil ketua pansus Abdul Rasid,SE didamping M Andi Faisal, H.Ahmad Yani, Supriyadi, Dayang Marisa,H. Alif Turiadi, H.Ahmad Zulfiansyah, H. Khairil Anwar Effendi, diikuti beberapa SKPD selaku mitra kerja pansus , tenaga Ahli DPRD Kukar dan staf sekretariat DPRD Kukar.
Pertemuan pertama RSUD Diy Wirosaban diterima Sony Haksomo – Kasubag Keuangan dan pertemuan kedua diterima Drs. Eka Heru Prasetyo Selaku Kasi Olah Raga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Jalan Alun-alun Selatan, tanggal 15- 16/10/ 2015
(
mur)