Dewan Kaji Penyusunan Tarif Pelayanan Rumah Sakit
 Ketua komisi IV Isnaini pimpin kunjungan ke RSUP dr. Kariyadi Semarang dan RSUD Sleman Yogyakarta (Foto: Joyo) |
|
|
|
SEBAGAI pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kukar melakukan kajian kebijakan publik dalam rangka penyusunan tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kukar. Untuk hal tersebut diatas, anggota DPRD Kukar bersama dengan manajemen RSUD se Kukar melakukan studi banding ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariyadi Semarang Jawa Tengah dan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Sleman Yogyakarta.
Rombongan dipimpin oleh ketua Komisi IV Isnaini didampingi anggota komisi IV lainnya, serta Sudirman dan Awang Yacoub Luthman, belum lama ini.
Berdasarkan pada hasil kunjungan studi banding ke RSUP dr. Kariadi di Semarang, maka ada berapa hal yang bisa dijadikan catatan yaitu RSUP Dr. Kariadi sudah berstandar internasional & banyak mendapat penghargaan salah satunya mendapat bintang 5 dari lembaga internasional. Selain itu RSUP Dr. Kariadi menjadi rumah sakit pendidikan bertaraf internasional.
RSUP Dr. Kariadi punya rekam medis yg dalam 24 jam harus tersedia, karena klaim BPJS maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Sehingga klaim yang lakukan bisa tepat waktu. Klaim RSUP Dr. Kariadi setiap bulan 50-58 Milyar.
Pendapatan RSUP Dr. Kariadi didapat dari pelayanan, BLU dan pemanfaatan asset. Sedangkan biaya ada administrasi, penyusutan asset dll.
 Dewan Kaji Penyusunan Tarif Pelayanan Rumah Sakit (Foto: Joyo) | |
|
|
Tarif RSUP Dr. Kariadi disusun sendiri kemudian diajukan ke kementerian kesehatan dan kementerian keuangan dengan menghitung terlebih dahulu total cost yang dibutuhkan sebelum menetapkan tarif.
Sementara itu berdasarkan pada hasil kunjungan studi banding ke RSUD Sleman ada berapa hal yang bisa dijadikan catatan yaitu Struktur RSUD Sleman cukup ramping terdiri dari 2 bidang, 1 bagian, 4 seksi dan 4 Sub bagian. Sejak ada BPJS mulai bulan agustus RSUD Sleman mulai minus, karena ada selisi antara tarif yang ditetapkan dengan tarif BPJS.
Sejak agustus 2015 RSUD Sleman mulai mensubsidi pasien BPJS, karena tariff rill tidak sesuai dengan klaim yang kami dapatkan. Untuk tarif kelas 3 di RSUD Sleman masih menggunaka perda, untuk non kelas melalui perbup. Kalau ada pelayanan baru kami mengacu pada peraturan direktur dengan tetap mengacu kepada perda dan perbup.
Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Sleman dalam pengembangan RSUD Sleman cukup tinggi yang diindikasikan dengan adanya anggaran untuk pembangunan gedung RSUD Sleman yang baru.
 Isnaini didampingi anggota komisi IV lainnya, serta Sudirman dan Awang Yacoub Luthman (Foto: Joyo) | |
|
|
Untuk meningkatkan pelayanan pada RSUD yang ada di Kukar, perlu di iringi dengan meningkatnya kesejahteraan pemberi pelayanan (medis dan non medis)/ karyawan di RSUD Kukar. Pengaturan mengenai tariff RSUD di Kabupaten Kutai Kartanegara di lakukan melalui Perda untuk tariff kelas, sedangkan tariff non kelas (VIP) di atur oleh Peraturan Bupati.
Pemerintah sebaiknya hanya membantu dari sisi sarana dan pra-sarana RSUD misalnya gedung rumah sakit dan alat kesehatan, sementara operasional dan penggajian diserahkan sepenuhnya kepada manajemen RSUD.
Agar DPRD mendorong kepada manajemen RSUD di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan pelayananannya secara terakreditasi, termasuk mendirikan RSUD pendidikan. (
Pwt)