Dewan Kaji Pelestarian Adat dan Budaya Kota Yogyakarta
 Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil langsung memimpin rombongan didampingi oleh wakil ketua DPRD Rud (Foto: Joyo) |
|
|
|
Sebagai pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kajian kebijakan publik dalam rangka perlindungan dan pelestarian adat istiadat dan budaya di Kukar sekaligus menghidupkan kembali adat-istiadat, seni dan budaya Keraton Kutai Kartanegara ing Martadipura , melakukan kunjungan studi banding ke Keraton Yogyakarta propinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, Rabu pada tanggal 28 Oktober 2015.
Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil langsung memimpin rombongan didampingi oleh wakil ketua DPRD Rudiansyah dan Ahmad Zulfiansyah serta kerabat kesultanan Kukar, rombongan diterima oleh kepala dinas kebudayaan Yogyakarta.
 Yogyakarta menjadi referensi bagaimana mempertahankan adat dan budaya (Foto: Joyo) | |
|
|
Salehuddin mengungkapkan bahwa Yogyakarta menjadi referensi bagaimana mempertahankan adat dan budaya. Kami membawa rombongan dari kerabat keraton, dari pangeran, menteri keraton, kepala budaya pelestarian adat, tujuannya adalah belajar bagaimana peran dan fungsi DPRD dan pihak keraton dalam rangka mempertahankan tata nilai di Yogyakarta.
"Bagaimana membangun komunikasi antara pihak keraton dengan dinas kebudayaan DIY, termasuk meraih hak istimewah bagi keraton Yogyakarta," ungkap Salehuddin.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kebudayaan Yogyakarta mengungkapkan bahwa di Yogyakarta, kesultanan adalah gubernur, sedangkan kadipaten adalah wakil gubernur. "Sejarah tidak boleh dihapus, karena bicara tentang kemarin, hari ini dan nanti," katanya.
Letak keraton Yogyakarta diapit oleh 6 sungai, secara ekonomi ini menguntungkan baik pertanian, prikanan dll. Diutara Yogyakarta ada gunung merapi diselatan ada laut/ pantai selatan. Tata nilai di Yogyakarta berhasil ditanamkan, salah satu dampaknya adalah indeks korupsi terbaik ada di Yogyakarta. Sehingga Yogyakarta ditetapkan sebagai daerah anti korupsi berbasis budaya.
 Usai pertemuan rombongan berkesempatan untuk mengelilingi keraton Yogyakarta (Foto: Joyo) | |
|
|
Yogyakarta memiliki Undang-Undang Keistimewahan, sehingga pengaturan tentang pembiayaan seni dan budaya cukup mendasarkan kepada Undang-Undang ini. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kebudayaan mendukung pelaksaan kegiatan yang berkaitan dengan keraton Yogyakarta.
Di Yogyakarta ada Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perlindungan, pelestarian dan penanaman nilai-nilai budaya dan tata nilai seperti Perda tata nilai DIY dimana didalamnya diatur 14 tata nilai kepada masyarakat DIY, terutama berkaitan dengan nilai tata benda, perilaku dan lain-lain.
Perda tentang cagar budaya, muatanya adalah pelestarian, pengelolaan dan kepemilikan cagar budaya dan Perda lainnya yang adalah di DIY adalah perda pendidikan berbasis budaya.
Disarankan kepada DPRD Kukar dan Dinas Pariwisata agar merancang Naskah Akademis terkait Raperda yang mengatur perlindungan, pelestarian dan penanaman nilai-nilai budaya dan tata nilai di Kukar. Dinas Pariwisata melakukan kerja sama dengan pihak keraton dalam merumuskan kalender wisata budaya sekaligus singkronisasi pembiayaan terkait dengan menghidupkan Keraton di Kukar. Sehingga Keraton Kutai Kartanegara ing Martadipura menghidupkan kembali nilai seni dan budaya serta adat istiadat yang ada. (
Jy/Pwt)