Pansus TJSL ke Bappeda Jabar
 Ketua pansus Junaidi dan Sekretaris Bappeda saat melakukan pertemuan membahas Perda CSR (Foto: Angga) |
|
|
|
Anggota pansus raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan, atau secara lebih universal dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dan raperda reklamasi dan pascatambang melakukan kajian kebijakan mengenai hal tersebut di Provinsi Jawa Barat.
Ketua pansus Junaidi didampingi anggota pansus seperti Ir. Yusardani, Abdul Kadir, Siswo Cahyono, Suwiyono,SH, Hamdiah dan Jumarin Thripada, beserta tim ahli pansus DPRD diterima oleh Yuke Mauliani S, M.Si selaku Kabid Pendanaan Pembangunan, Slamet Mulyanto S, ST.,MT (Kabid Fisik), Wawan (Bidang Pendanaan Pembangunan) Dan Sofyan Mustopa, SP: Kasubid Non APBD, (yang mengurusi CSR) di Ruang Rapat, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/10).
Dari hasil pertemuan tersebut didapatkan beberapa hal diantaranya adalah Perda TJSL dan PKBL (CSR) di Provinsi Jawa Barat tidak mengatur tentang besaran dana yang diwajibkan untuk program TJSL dan PKBL, hal ini Karen produk perundang-undangan diatarnya juga tidak mengatur hal tersebut, kalau diatur besaran dananya akan bertentangan dengan produ perundang-undangan diatasnya.
 Pansus TJSP melakukan kajian kebijakan di Provinsi Jawa Barat. (Foto: Angga) | |
|
|
Seluruh kegiatan CSR dikelola oleh perusahaaan yang bersangkutan tidak dan dikelola oleh perushaan tersebut. Pemerintah Provinsi hanya menyampaikan daftar kegiatan yang ditawarkan kepada perusahaan. Dan bagi perusahaan yang setuju ditindaklanjuti dengan MOU dengan pihak pengguna kegiatan, Pemprov mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Adapun sekretariat tim fasilitasi TJSL dan PKBL (CSR) di Provinsi Jawa Barat sepenuhnya dianggarkan dari APBD, tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan (CSR= Rp 0)
Adapun Perda TJSL dan PKBL (CSR) di Provinsi Jawa Barat, jenis kegiatan dirincikan dengan jelas, demikian juga secretariat nya jelas yaitu di Bappeda.
Dalam perda tidak memuat sangsi, karena ketentuan diatas juga demikian, sangsi pidana dan administrative hanya diatur terkait dengan perijinan bukan di perda TJSL dan PKBL (CSR) di Provinsi Jawa Barat. Namun dalam pelaksanaannya ada sangsi social, yaitu publikasi perusahaan yang sudah dan yang belum melaksanakan TJSL dan PKBL (CSR) di Provinsi Jawa Barat.
 Anggaota pansus usai pertemuan melakukan foto bersama (Foto: Angga) | |
|
|
Dari beberapa kesimpulan tersebut Junaidi mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang didapat anggota pansus sebagai rekomendasidiantaranya perlu dipertimbangkan kembali gagasan penetapan besaran dana CSR untuk diatur dalam Perda. "Hal ini juga mempertimbangakan daya Tarik investasi agar tidak membebani biaya investasi swasta," katanya.
Selain itu perlu diatur dalam Perda TJSP tentang Kegiatan CSR yang rutin biasa dilakukan oleh Perushaan, kegiatan yang perlu disingkronkan dengan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya pelaksanaan CSR diserahkan ke masing-masing perusahaan, Pemerintah daerah hanya menetapkan spesifikasi teknis terkait dengan kegiatan yang dapat dibiayai dari CSR.
Dikatakan Junaidi perlu adanya pembahasan Sangsi, khususnya terkait dengan pencabutan perijinan, karena berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 ada beberapa urusan yang ditarik ke provinsi, kecuali itu mekanisme perijinan dan pencabutan perijinan diatur tersendiri diluar Perda TJSP.
(
Angga/Pwt)