Dewan Kaji Penerapan CRS Kota Bandung
 Sekretaris Pansus CSR saat melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Jabar (Foto: Angga) |
|
|
|
MENGETAHUI lebih jauh tentang penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Bandung Anggota pansus raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan, atau secara lebih universal dikenal sebagai CSR dan raperda reklamasi dan pascatambang melakukan kajian kebijakan mengenai hal tersebut di Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris pansus Abdul Kadir didampingi anggota pansus lainnya seperti Ir. Yusardani, Siswo Cahyono, Suwiyono,SH, Hamdiah dan Jumarin Thripada, beserta tim ahli pansus DPRD diterima oleh Komisi III Bidang Kauangan seperti DR. Sunatra, SH.,MS (Anggota Komisi III), Nanang Syaefudin, S.Sos, M.Si (Kabaag Humas Dan Protokol) dan Gatot Rahardja ,SH (Kepala Sub Bagian Produk Hukum & Perundang-Undangan) Ruang Rapat Komisi III DPRD Prov Jawa Barat, Jumat 16/10.
 Anggota Pansus ingin mengetahui lebih jauh tentang penerapan CSR di Kota Bandung (Foto: Angga) | |
|
|
Abdul Kadir mengungkapkan bahwa di Kukar dengan luasan 27 ribu Km2, tengah giat-giatnya membangun. Diakui dulu terlena dengan dana perimbangan yang tinggi, setelah kelesuan ekonomi maka eksekutif dan legeslatif berpikir keras untuk menopang pembangunan. Di kukar hampir semua wilayahnya dikuasai tambanga dan perkebunan. Namun dalam pelaksanaan terkait dengn CSR masih dirasa kurang maksimal penerapan maupun realisasinya mengingat belum adanya peraturan yang mengikat.
"Bagaimana peranan politik DPRD dalam menyikapi CSR, karena diungkapkan dari bappeda bahwa Jawa Barat menerima reward pelaksan SCR, bagaimana sinergi DPRD dengan Eksekutif ? dan bagaimana peran DPRD setelah mengsyahkan Perda tersebut, karena ada kondisi pelaksanaan perda tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Abdul Kadir.
Menanggapi hal tersebut Sunatra mengungkapkan bahwa CSR sangat menggiurkan, namun implementasinya sulit. Payung hukum PP 47 Th 2012 ttg TTJSP dan Lingkungan. Sesuai dengan UU PT. 40 Th 2007. Utk BUMD di Jawa Barat masih ada yg berbentuk Perusahaan Daerah yang diajukan bentuk hukumnya menjadi Perseroan.
"Maka konsekuensi BUMD juga harus menjalankan CSR / Tanggun Jawab Sosial dan Lingkungan. Istilah TJSL belum tersosialisaikan denga baik. Di perda kami No 2 Th 2013. Di CSR Ada program kemitraan BUMD dan usaha kecil, mungkin yang dilakukan Bank Jabar," katanya.
Untuk peran politik DPRD dalam CSR, di ungkapkan Sunatra bahwa DPRD rapat dengan BUMD untuk mengingatkan agar BUMD melaksanakan CSR. "Kita panggil melalui rapat kerja dengan Bank Jabar," katanya.
Demikian juga hubungan dengna eksekutif, harus ada sinergi. "Kami selalu berjuang dan mendesak agar DPRD Prov maupun Kota/ Kab menjadi pejabat negera. Demikian kedudukan keuangan DPRD masih perlu ditingkatkan. Kami saling mengingatkan eksekutif," katanya.
 Jumarin Tripada mengungkapkan kendala yang dihadapi di Kukar adalah bagaimana CSR dapat bisa mengi (Foto: Angga) | |
|
|
Sementara itu Jumarin Tripada mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi di Kukar adalah bagaimana Kerangka CSR dapat bisa mengikat kita semua. "Dulu sewaktu kerja di Humas Total, kami buat konsep Comdev. Kami buat konsep Comdev, namun konsep kami adalah untuk kami sendiri. Namun konsep tersebut tidak memberdayakan masyarakat, Tadi kami dapat dari Bappeda ada konsep yang bisa kami rujuk. Karena perhitungan dana CSR tidak termaktup dalam Perundang-Undangan, tidak ada perencanaan yang runut di CSR," papar Jumarin.
Lebih lanjut dikatakan bahwa di Perda belum ada sangsi. Kondisi Perusahaan di Kukar berbeda dengan di Jabar. "Sehingga kami harus juga hati-hati," katanya.
Prov Jawa Barat mendorong CSR sebagaimana pada bidang-bidang yang diamanahkan Peraturan Daerah meskipun demikian DPRD Prov Jawa Barat memandang masih belum maksimal pelaksanaan CSR. Sementara mengenai sangsi hukum masih dipikirkan DPRD Prov Jawa Barat sebagai masukan untuk dilakukan Perubahan Perda.
(
Angga/Pwt)