Komisi IV Pelajari Sistem Pengelolaan Manara Telekomunikasi Kota Balikpapan
 Anggota Komisi IV Pelajari Sistem Pengelolaan Manara Telekomunikasi Kota Balikpapan (Foto: Yeni) |
|
|
|
ANGGOTA Komisi IV mempelajari lebih jauh terkait sistem pengelolaan menara Telekomunikasi yang ada di kota Balikpapan. Abdul Rahman mengungkapkan bahwa di Kukar saat ini terdapat 270 menara telekomunikasi, dari sejumlah tersebut sebagian memiliki IMB, sebagian sedang dalam proses pengurusan IMB dan sebagian besar belum teridentifikasi dan tidak memiliki izin. Dan saat ini sedang dalam proses penertiban.
Keberadaan dari menara telekomunikasi tentunya memiliki dampak-dampak tertentu, sebagai implikasi dari dampak tersebut diperlakukan system pengendalian yang baik dari pemerintah daerah, dan untuk itu diperlukan pungutan/retribusi sebagai upaya menjaga kualitas pengendalian. Dan hingga saat ini retribusi/pungutan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi belum dilakukan.
Berdasarkan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009, Menara merupakan salah satu objek Pajak Bumi dan Bangunan. "Apa langkah-langkah pemkot Balikapapn dalam pengelolaan menara telekomunikasi, sebagaimana kita ketahui seharusnya ada kerjasama yang baik dan nantinya dapat menyumbang PAD bagi daerah, oleh karena itu kami ingin meneraapkan hal yang sama jika nantinya itu lebih baik," ungkap Abdul Rahman saat melakukan pertemuan dengan Sekda Kota Balikpapan.
Anggota komisi IV seperti Khairil Anwar, Yus Mardani, Hamdan, Behman, Kamarur Zaman, Samsudin, Abdul Rahman, S.Ag, Dayang Marissa diterima oleh Fahrudi Staf Ahli bidang perhubungan dan manajemen perkotaan Balikpapan, perwakilan Bappeda, Disnaker, BPMD2D, Catatan Sipil, Dinas perhubungan, di Ruang Rapat Setda Kota Balikpapan, 21 Oktober 2015.
 Anggota Komisi IV melakukan kajian kebijakan di Ruang Rapat Setda Kota Balikpapan (Foto: Yeni) | |
|
|
Fahrudin mengungkapkan bahwa retribusi menara di Balikpapan, sebagaimana diamanatkan di UU 29 tahun 1999, disana disampaikan dapat memungut 2% dari NJOP, tetapi pasal yg memuat 2% tersebut digugat oleh Masyarakat, dan keputusanya dimenangkan oleh mereka, ujung-ujungnya mereka yang sudah membayar 2% ditunutut untuk dikembalikan, dan Balikpapan tidak menerapkan 2% dari NJOP, tetapi memungut pukul rata 5 juta setiap menara/tahun, setelah 2014 dilakukan audit ditemukan 2016 menara artinya masih ada beberapa menara yang belum dipungut dan ditagih.
Dari hasil audit mendapatkan gambaran bahwa menara disebar di kecamatan yang tidak teratur, oleh karena itu kedepan akan menysun zonasi menara, diperkotaan menara tidak perlu tinggi, di Balikpapan sudah banyak yang dibangun diatas gedung, mini tower lebih flesibel dan tidak merusak estetika, kedepan kalau sudah melakukan zonasi untuk menara yang 25 meter boleh dibangun yang di daerah pinggiran, bahkan di Jakarta malah tidak kelihatan. "Yang bisa dipungut adalah yang ketinggianya diatas 7 meter, dan nantinya akan diatur tersendiri," katanya.
(
Yeni/Pwt)