DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi II Kaji Pengelolaan hutan Wisata Yogyakarta
post

Komisi II Kaji Pengelolaan hutan Wisata Yogyakarta


Komisi II Kaji Pengelolaan hutan Wisata Yogyakarta (Foto: Murdian)
ANGGOTA Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Kajian Kebijakan Pemerintah Daerah ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun Diy) yang terletak Jln Argolubang No.19 Gondokusuman Provensi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat,6/11/2015.

Komisi II dipimpin langsung Junaidi,S.Sos,.M.Si didampingi Abdul Kadir,SE, Nirmala M, SE, Kamaruddin,SH, H. Abdul Rahman SH,MH, H, Alif Turiadi,SE, Hery Asdar, SE dan Tenaga Ahli DPRD Kukar beserta Staf Sekwan. Rombongan diterima langsung Ir.R.Sutarto.MT, Selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Wawan. Setiyo. Tjahjono.ST Balai KPH Yogyakarta di ruang kerja Kadishutbun.

Kabupaten Kukar memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa. Sedangkan kukar memiliki luas hutannya mencapai 2.72 juta ha. dimana sekitar 1 juta ha merupakan wilayah (Areal untuk Penggunaan Lain/APL) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten.



Komisi II dipimpin langsung Junaidi mendatangi Dishutbun Yogya (Foto: Murdian)
Di kukar ada wacana untuk pembentukan Desa Budaya yang masuk dan berbatasan langsung dengan PT. Itci Hutani Manunggal (PT.IHM) dengan luasan wilayah yang terbatas yaitu 120 ha dengan jumlah KK 104 Orang. "Untuk pemberdayaan masyarakat lokal kita ingin belajar banyak ke Dishutbun Diy mereka sudah berhasil melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dengan pola kemitraan dengan baik dan saling menguntungkan tanpa ada gesekan yang berarti kedua belah pihak," ungkap Junaidi.

Kunjungan kerja ke Dishutbun Yogyakarta didamping perwakilan Dishutbun Kukar sebagi mitra kerja Komisi II mereka lebih teknis dalam persoalan pengelolaan hutan. "Keberhasilan dan pengalaman yang ada ini Dishutbun Yogya patut kita Adopsi dan kita jadikan contoh untuk kemakmurran masyarakat kita sekitar hutan," katanya.

Pengelolaan Hutan yg berbasis kemitraan dan pemberdayaan Masyarakat sekitar Kawasan Hutan ini sangat menarik untuk kita pelajari, guna menyelamatkan kawasan dan memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan membadukan aspek ekonomi dan social secara proprsional dan professional.



Usai pertemuan Junaidi memberikan cinderamata (Foto: Murdian)
Dalam pemberdayaan masyarakat mungkin ada kondisi yang sedikit berbeda, kalau di masyarakat kita penguasaan lahan utuk menjadi hak milik, kalau Diy semata-mata untuk memenuhi keinginan masyarakat untuk bercocok tanam disela-sela tanaman dengan model kerjasama sistem tumpang sari, tanpa merusak hutan yang sudah ada.

Jenis tanamanya juga tidak berat seperti kacang tanah, kedelai, jagung, ketela pohon, padi, rumput. Dari pelaksnaan kerja sama itu petani selau dilibatkan dalam pemeliharaan dan penanaman pohon kayu putih, Jati jun (jati unggul nusantara) dengan mendapatkan sistem upah karena petani juga merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk mengamankan tanaman hutan yang sudah ada .

Begitupula dengan pengelolaan hutan pariwisata, masyarakat dilibatkan dan diserahkan sepenuhnya untuk di kelola, jika ada penghasilan yang didapat pihak dishubun tidak memita bayaran semuanya milik masyarakat yang berada di sekitar hutan, oleh sebab itu tanggung jawab sosial masayarakat dalam hal ini rasa memiliki sangat tinggi.

Dalam hal ini mereka ada perjanjian yang mengikat dengan prinsif kemitraan saling membutuhkan, saling menguatkan, saling percaya (Mutual Trust) dan Saling Saling Menguntungkan (Mutual Benefits). "Perencanaan yang matang sesuai kesepakatan dengan mitra usaha serta konsep Pola Kemitraan yang dilaksanakan tidak bertujuan untuk mengubah status kawasan hutan dan fungsi hutan yang menjadi haknya pemegang mandat," kata Junaidi
(Murdian)