Badan pembentukan Perda DPRD Bahas Properda 2016
 Ketua BPPD Kamaruddin dengan didampingi beberapa anggota, diantaranya Abdul Kadir dan H Ahmad Yani l (Foto: Yeni) |
|
|
|
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar menggelar rapat kerja bersama SKPD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2016, di ruang Banmus DPRD, Senin (9/11).
Rapat kerja dipimpin Ketua BPPD DPRD Kukar Kamaruddin SH dengan didampingi beberapa anggota, diantaranya Abdul Kadir dan H Ahmad Yani.
Kamaruddin menyampaikan rapat kerja bersama SKPD terkait ini merupakan bentuk evaluasi sejauh mana kinerja BPPD dalam merancang dan mengkaji suatu produk hukum, baik inisiatif dari eksekutif maupun produk hukum inisiatif dari DPRD Kukar sendiri.
Selain membahas properda 2016, terlebuh dahulu dilakukan evaluasi terhadap raperda yang telah dibahas pada tahun 2015 ini. "Di tahun 2015 ini ada 47 raperda yang kita bahas. Dari jumlah keseluruhan itu ada 20 yang sudah kita sahkan menjadi peraturan daerah," kata Kamaruddin.
 Badan pembentukan Perda DPRD Bahas Properda 2016 bersama SKPD terkait (Foto: Yeni) | |
|
|
Dikatakan, dari 20 Perda yang telah disahkan DPRD, tidak semuanya bisa secara langsung dijalankan karena masih menunggu keterikatan regulasi yang ada diatasnya. "Masih ada tahap evaluasi di Kemendgari maupun di provinsi. Misalkan terkait dengan retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum. Ini memang sudah kita sahkan pada sidang paripurna, tapi belum bisa kita implementasikan karena menunggu hasil evaluasi provinsi dan baru kita sahkan lagi di paripurna," kata Kamaruddin.
Demikian juga dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Srategis Tenggarong dan Tenggarong Seberang itu juga harus menunggu tembusan dari disahkannya Perda RTRW Provinsi. Selain ada 20 perda yang sudah disahkan oleh DPRD, juga ada lima raperda yang dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah. "Ada lima yang dikembalikan, salah satunya terkait dengan penyerahan sebagian urusan pemerintah daerah kepada desa, itu nanti cukup diatur melalui perbup, tidak perlu melalui perda," jelasnya.
Sedangkan untuk properda 2016 ini diusulkan ada 25 raperda. sehingga sebelum ditetapkan untuk menjadi properda terlebih dahulu dilakukan evaluasi, harmonisasi, dan sinkronisasi terhadap kebutuhan pemerintah daerah. "Setelah ini kita akan menetapkan rekomendasi kepada ketua DPRD pada rapat paripurna DPRD atas persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kukar atas properda 2016," ungkap Kamaruddin. (
Pwt)