DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tenaga Honor Kukar Tuntut Kenaikan Gaji
post

Tenaga Honor Kukar Tuntut Kenaikan Gaji


Aksi THL saat melakukan aksi demo di kantor DPRD Kukar menuntut kenaikan gaji (Foto: Yeni)
TENAGA Honor Lokal (THL) di Kukar yang tergabung dalam Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) menuntut gaji mereka paling tidak setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar, pada tahun 2016 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua FTHK Ali Rohman dan rekan-rekannya saat melakukan aksi demo di kantor DPRD Kukar, Senin 16/11). Ratusan tenaga honor ini selain melakukan aksi demonstrasi juga melakukan rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin dan wakilnya serta anggota dewan lainnya dan juga dihadiri oleh BKD Kukar.

Selama ini THL bekerja berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2010 dan dilengkapi SK Bupati Kukar No 38/SK-BUP/HK/2011 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan THL di lingkungan Pemkab Kukar, disebutkan rincian gaji THL untuk lulusan SMA Rp 830.480 dan sarjana Rp 974.320.

"Kami menuntut kenaikan gaji bukan tanpa alasan, selain APBD Kukar yang besar, namun juga sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat," kata Ali Rohman.



Anggota FTHK diterima di ruang banmus DPRD bahas kenaikan gaji (Foto: Yeni)
Setelah melakukan perdebatan yang cukup alot, akhirnya pada pertemuan tersebut didapat kesimpulan yang disampaikan oleh Salehuddin. "Ada tiga hal yang dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah ini, yang pertama adalah DPRD meminta pada FTHK dan SKPD terkait untuk melakukan inventarisir jumlah tenaga honor yang valit," katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah adanya data yang akurat tentang jumlah tenaga honor ini maka DPRD dan bupati bisa memproyeksikan dalam postur anggaran dalam APBD 2016. Dan melakukan revisi perbub nomor 19/2010. "Kita harapkan kenaikan bisa dilakukan dan syukur-syukur bisa setara dengan UMK," kata Salehuddin.
(Pwt)