DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi II Gali ULP Kota Balikpapan

Komisi II Gali ULP Kota Balikpapan


Anggota Komisi II melakukan kunjungan ke ULP Kota Balikpapan (Foto: Agus)
MENGGALI informasi terkait regulasi Pembentukan ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan mekanisme perekrutan Pegawai pada ULP anggota Komisi II DPRD Kukar ke ULP Kota Balikpapan.

ULP Kota Balikpapan merupakan ULP percontohan yang keberadaannya melekat pada Bagian Pembangunan Sekretariat kota Balikpapan dimana dalam perjalanannya untuk pengadaan SDM diperbaiki dengan menempatkan orang-orang yang tidak terkontaminasi. Sehingga orang-orang yang bekerja di ULP diberikan tunjangan yang berbeda dari staf yang lain dan sebagian besar merupakan PNS golongan paling rendah Gol. II/c dan ditetapkan melalui SK Walikota. Untuk SOTK ULP Kota Balikpapan diatur dalam Peraturan Walikota.



Komisi II menggali informasi terkait regulasi Pembentukan ULP Kota Balikpapan (Foto: Agus)
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat II Sekretariat Kota Balikpapan pada hari Selasa, 03 November 2015 pukul, Anggota Komisi II Abdul Kadir didampingi oleh rekan-rekannya diterima oleh Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan Syaiful Bahri, Kepala ULP Kota Balikpapan Irma Pertiwi AM, dan Sekretaris ULP Kota BalikpapanTri SW.

Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kota Balikpapan mulai dibentuk tahun 2008 dengan nama Satuan Tugas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Balikpapan yang merupakan suatu wadah atau Sekretariat yang mengkoordinir proses Kegiatan Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang keberadaannya melekat pada Bagian Pembangunan Sekretariat daerah Kota Balikpapan.

Tahun 2010 Satuan Tugas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Balikpapan diubah Menjadi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan memperhatikan Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah. Tahun 2014 Anggota Pokja ULP dari Unit Kerja SKPD di Lingkungan Kota Balikpapan dimutasi ke bagian Pembangunan untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai pelaksana PPBJ pada ULP Kota Balikpapan.



ULP Kota Balikpapan sudah berjalan selama 5 tahun sehingga menjadi ULP Percontohan (Foto: Agus)
Irma Pertiwi AM mengungkapkan maksud dan tujuan dibentuknya ULP ini adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien, proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu & terkendali serta menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat (penyedia barang/jasa yang overload, black list dapat terpantau). "Menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh aparatur yang profesional & kompeten," katanya.

ULP Kota Balikpapan sudah berjalan selama 5 tahun sehingga menjadi ULP Percontohan dimana dalam perjalanannya untuk pengadaan SDM diperbaiki dengan menempatkan orang-orang yang tidak terkontaminasi karena disini banyak kepentingan yang masuk sehingga ULP diberikan tunjangan yang berbeda dari staf yang lain dan sebagian besar merupakan PNS golongan paling rendah Gol. II/c.
(Agus/Pwt)