Komisi I Pelajari Perda Pembentukan Perda Banjarmasin
 Komisi I Pelajari Perda Pembentukan Perda Banjarmasin (Foto: Angga) |
|
|
|
INGIN mengetahui tentang wewenang oleh DPRD Kota Banjarmasin khususnya pada Komisi I dalam ranah Kebijakan Hukum serta Pembentukan Peraturan Daerah serta kebijakan hukum yang memuat wawasan dan pemahaman dalam bidang hukum sebagai aspek penting bagi DPRD dalam memproses suatu raperda anggota Komisi I DPRD Kukar melakukan kunjungan ke DPRD Banjarmasin.
Wakil Ketua Komisi I Jumarin Thripada, S.H mengungkapkan bahwa Kota Banjarmasin adalah salah satu daerah yang pernah menerbitkan Perda tentang Pembentukan Perda yaitu Perda Kota Banjarmasin No. 19/2012 tentang Pembentukan Perda. "Dalam rangka mengomparasikan pengalaman DPRD Kota Banjarmasin ini dalam pembentukan perda di Kota Banjarmasin serta untuk menyiapkan diri menghadapi Prolegda (Program Legislasi Daerah)/Properda (Program Peraturan Daerah) Tahun 2016 di Kukar maka perlu berkunjung ke Komisi I DPRD Kota Banjarmasin," katanya.
 Kota Banjarmasin adalah salah satu daerah yang pernah menerbitkan Perda tentang Pembentukan Perda (Foto: Angga) | |
|
|
Anggota Komisi I diterima oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Iwan Rusmali, S.H., MM, H. M. Yamin, HR Far. Apt. MM-Komisi I/Fraksi Gerinda, H. Fathurrahim, SH., MH.-Sekwan DPRD Kota Banjarmasin dan jajarannya, Jumat, 6 Nopember 2015, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Iwan Rusmali, S.H., MM dan dibantu oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H. M. Yamin, HR Far. Apt. MM, mengungkapkan bahwa DPRD Kota Banjarmasin dalam 1 (satu) tahun membuat Peraturan daerah (Perda) sekitar 35 Perda, yang dibagi: pihak eksekutif sebanyak 12 Perda dan 23 Perda lainnya berasal dari inisiatif pihak legislatif.
Dalam pelaksanaan wewenang pembentukan Perda ini DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Legislasi (Banleg) pada tahapan pertama melakukan revisi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan dari suatu usulan Rancangan Perda (Raperda). Mekanisme dan kebijakan hukum ini merupakan tugas Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, dimana Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memanggil Banleg DPRD Kota Banjarmasin untuk berkomunikasi dan hasil komunikasi ini nantinya akan dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD. Komunikasi antara Komisi I, Banleg dan Pimpinan DPRD ini dilakukan untuk singkronisasi dengan perda-perda yang telah ada sebelumnya. "Hasil komunikasi inilah yang kemudian menjadi dasar Banleg untuk melakukan rapat singkronisasi dengan pihak eksekutif," katanya.
 (Foto: ) | |
|
|
DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka meningkatkan kualitas suatu Raperda yang diusulkan melakukan kerjasama dengan pihak akademisi yaitu Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) khususnya pada Fakultas Hukum serta di-MoU-kan. Para akademisi yang terlibat di Fakultas Hukum Unlam inilah yang kemudian melakukan dialog publik dengan masyarakat untuk mengetahui aspirasi masyarakat dari sebuah raperda, apakah memiliki kaitan erat dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat terhadap terbitnya suatu perda atau tidak. Hasil dialog publik inilah yang menjadi dasar melakukan pendalaman dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat sehingga isi reperda dapat direvisi kembali dan disingkronisasi kembali.
DPRD Kota Banjarmasin melakukan rapat paripurna secara intern untuk mendalami isi Raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD sebelum dibawa ke dalam Rapat Paripurna secara umum bersama pihak eksekutif, sehingga setiap tahunnya ada sekitar 35 atau 30 perda yang dihasilkan, dimana sejumlah 23 Raperda telah dilakukan Rapat Paripurna Internal sebelumnya di DPRD kota Banjarmasin dan pada Rapat Paripurna secara umum ditambahkan dengan 12 buah Raperda lainnya sehingga genap menjadi 35 buah raperda yang akan menjadi perda.
(
Angga/Pwt)