Diseminasi Raperda Perlindungan Konsumen di Samboja
 Diseminasi Raperda Perlindungan Konsumen di selenggarakan Samboja (Foto: Agus) |
|
|
|
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Desiminasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen di Kecamatan Samboja, Sabtu (28/11).
Acara desiminasi digelar di gedung serba guna, dihadiri Camat Sasmboja Fahmi dan aparatur desa se Kecamatan Samboja.
Dalam kata sambutannya, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar Kamaruddin Abtami mengatakan, desiminasi bertujuan untuk mendapat masukan-masukan pada sebuah materi yang ada di draft raperda.
 Acara desiminasi digelar di gedung serba guna, dihadiri Camat Sasmboja Fahmi dan aparatur desa se Ke (Foto: Agus) | |
|
|
"Idealnya desiminasi dilakukan bukan hanya ketika ingin mengesahkan Raperda, namun sebenarnya ketika kita lakukan naskah akademik juga seharusnya ada dilakukan desiminasi terlebih dahulu," tambahnya.
Sementara itu Ketua Pansus Raperda Perlindungan Konsumen, Abdurrahman menjelaskan, perda tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian DPRD terhadap masyarakat Kukar.
"Perda Perlindungan Konsumen ini dibuat semata-mata karena kita di DPRD sayang dengan masyarakat Kukar yang sebagian besar adalah konsumen, dan selama ini konsumen sering dizolimi oleh penyedia jasa atau barang," katanya.
 Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum (Foto: Agus) | |
|
|
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
(
Pwt)