Pansus Perlindungan Konsumen Kaji Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dalam Melindungi Konsumen
 Pansus Perlindungan Konsumen Kaji upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi Konsumen (Foto: Joyo) |
|
|
|
PENYEMPURNAKAN Draf Raperda dan mengetahui bagaimana upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi Konsumen melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) anggota Pansus Raperda Perlindungan Konsumen Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan ke Kantor Disperindag Provinsi Jawa Barat Bandung.
Anggota pansus Kamarur Zaman, M.Behman, Nirmala M, SE, Suyono, Ir.H. Awang Yacoup luthman,MM, Samsuddin T,SE dan Burhanuddin diterima oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Barat ( Ibnu Zinna, M.Si ), Kepala Seksi Perlindungan Konsumen ( Dina ) dan Ketua BPSK ( Yusuf D. Ramdhani ) di Ruang Rapat Kantor Disperindag Provinsi Jawa Barat Bandung, 19 November 2015.
Behman mengungkapkan dari hasil kunjungan ini diharapkan bisa menghasilkan sebuah perda dengan cakupan materi yang komprehensif dan struktur yang benar dan dapat diimplementasikan secara efektif. "Dengan melakukan kunjungan komparatif ini diharapkan lebih menyempurnakan raperda tentang Perlindungan Konsumen di Kukar terutama tentang Kemetrologian yang akan diserahkan ke Kabupaten Kota pada oktober 2016," katanya.
 Pansus diterima di Ruang Rapat Kantor Disperindag Provinsi Jawa Barat Bandung, 19 November 2015. (Foto: Joyo) | |
|
|
Ibnu Zinna menyampaikan Kota Bandung merupakan kota terbesar kelima di Indonesia. Jika dikaitkan dengan UU no 23 Perlindungan konsumen dan peredaraean barang beredar di provinsi dan metrologi di Kab Kota. Dari 27 kab kota yang ada BPSKnya 17 kabupaten kota.
"Terkait dengan Peredaran barang beredar karena semakin luasnya kerjasama antar negara Kita sudah paham yang paling dekat adalah MEA. Kita baru ribut 2 tiga tahun ini padahal sudah sepuluh tahun. Karena banyaknya dengan perjanijan internasional kecuali kita menutup diri, siap tidak siap kita harus siap," katanya.
Secara Normatif perlindungan konsumen memang di Provinsi namun secara impletasi masih tetap di kabupaten kota. Jika lintas kabupaten kota penangannya di provinsi dan jika di kabupaten di kabupaten kota.
 Usai Pertemuan anggota pansus menyerahkan cinderamata (Foto: Joyo) | |
|
|
Dari hasil Pertemuan yang dilakukan antara tim Pansus dengan Dinas Disperindagkop Provinsi Jawa Barat, diungkapkan Behman bahwa koordinasi antar SKPD mutlak diperlukan karena dalam melindungi konsumen bukan hanya satu SKPD tapi lintas sektoral.
Dalam merealisasikan kewenagan yang terdapat dalam Undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Perlindungan Konsumen dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan UPTD Metrologi dibawah kewenangan Kabupaten Kota dalam implementasinya belum bisa langsung tapi harus gradual dan fleksibel mengingat sumberdaya yang masih terbatas, baik yang berkaitan dengan alat maupun SDM.
"DPRD perlu mendorong terbentuknya UPTD Metrologi di Kukar karena bulan Oktober 2016, harus sudah di Kabupaten atau Kota. Sampai dengan tahun 2017 bahwa BPSK akan berkedudukan di Provinsi," katanya.
(
Pwt)