DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Keterlambatan dapatkan dana DBH dan PMK, DPRD dan Pemkab kukar temui Pemerintah Pusat
post

Keterlambatan dapatkan dana DBH dan PMK, DPRD dan Pemkab kukar temui Pemerintah Pusat


Semule Kasubdit wilayah III Kalimantan ketika memberi penjelasan (Foto: murdian )
Seiring belum Terealisasi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Migas, pajak maupun bukan pajak untuk Kutai Kartanegara (Kukar), sampai dengan triwulan IV atau akhir tahun 2015 belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke Kas Daerah Pemkab Kukar.

Dengan belum adanya kucuran dana tersebut, ini mengakibatkan dampak yang begitu luas pada Pemkab Kukar, yaitu terkait dengan tunggakan pembayaran pekerjaan kegiatan pada pihak ketiga, kebutuhan akan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), operasional kantor, serta pembiayaan untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pembangunan.

Sebelum berdampak begitu luas Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang terdiri dari Pj Bupati, H. Chairil Anwar,SH,.M.Hum,Ketua DPRD Kukar Salehuddin, Plt Sekda H.Marli, para Asisten, BPKAD, Bappeda dan Dispenda Kukar bersama Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S,Sos,S.Fil, Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur dan H.Rudiansyah dan Tim Bagian Anggaran(Banggar) DPRD Kukar, secara bersama-sama mendatangi Pemerintah Provensi Kalimantan Timur, di lanjutkan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri ) dan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu).Tanggal,7-8/12/2016



Sejumlah anggota DPRD kukar ikut serta dalam memperjuangkan dana DBH (Foto: murdian )
Pj Bupati Kukar H Chairil Anwar mengatakan dalam persoalan yang ada pemerintah daerah dan Anggota DPRD Kukar tidak tinggal diam kita secara bersama-sama berjuang setelah kita tau sejak melakukan efaluasi hasil penerimaaan pada tahun 2015 sampai bulan 30 desember kemarin ada beberapa kewajiban Pemkab kukar, kepada pihak ke tiga kehususnya kontraktor yang belum terealisasi, sedangkan pekerjaan yang ada sudah diselesaikan.

Belum terealisasinya kepada pihak ketiga ini akibat penerimaan kita tidak mencapai target. Dari DBH Migas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tertif 29 desember malam dan kita taunya 10 desember sampai 31 desember belum ada transfer dana dari pemerintah pusat setelah dihitung SKPD teknis ada kewajiban yang harus dipenuhi nilai kumulatif kurang lebih 546 Miliar, sementara cashflow kita hanya berkisar untuk pembayaran gaji untuk bulan januari 2016, tunjangan TPP pun belum kita terealisasi untuk bulan desember 2015.

Pemerintah melakukan rapat 4 januari kita putuskan ingin melakukan konsultasi baik ke pemerintah provinsi, maupun ke pemerintah Pusat dalam hal ini ke kemendagri maupun ke Kemenkeu.

Kenapa kita kepemerintah provinsi, karena pemerintah provinsi ada Alternatif - alternatif untuk jika uang ada kita akan melakukan perubahan APBD, artinya kita melakukan perubahan dipercepat pada bulan januari sampai bulan maret, setelah kita melakukan hearing dengan DPRD pada tanggal, 5 maka kita sepakati bersama melakukan roadshow.



Plt Sekda H.Marli, para Asisten, BPKAD, Bappeda dan Dispenda Kukar melakukan pembahasan besama tim (Foto: murdian )
tanggal, 6 kita ke provensi ke biro keuangan, ternyata kepala biro keuangan tidak bisa menjamin bahwa kita bisa melakukan perubahan APBD dipercepat atau tidak, akhirnya kita putuskan ke mendagri dan kita diterima Bapak Semule selaku Kasub Dit Wilayah III Kalimantan sedangkan di ke kementrian keuangan diterima langsung Bapak Rukijo Direktur Dana Perimbangan Daerah dan jajarannya.

Dalam Peraturan Undang-undang dalam satu tahun kita hanya satu kali melakukan perubahan APBD, dikemendagri kita ada diberikan alternatif berupa Peraturan menteri dalam negeri, Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang berkaitan apa yang disebut dengan perubahan APBD Parsial, untuk menanggulangi utang itu bisa dilakukan dengan peraturan kepala daerah, ada pejabaran APBD dan itu hanya cukup diberitahukan kepada DPRD tidak melalui persetujuan, kalau perubahan APBD itu harus melalui persetujuan DPRD. Ungkapnya

Di Kementrian keuangan diterima, Alhamdulillah ada informasi yang valid daerah kita mendapatkan sedikit suntikan dana kurang salur 2014 sudah ditransfer ke rekening Pemkab kukar setidaknya senin (hari ini, Red.) sudah masuk, minggu depan untuk pajak kita juga mendapat kucuran dana yang lumayan besar , maksimal usaha kita dan DBH yang reguler 2016 masih diusahakan Kemenkeu karena berdasarkan pengalaman tahun yang lalu, triwulan pertama hanya 20 prsen, ini akan ditingkatkan dari usulan mereka kepada pimpinan keuangan yang diatas menjadi 25 persen mudah-mudahan bulan ini bisa ditransper.

“Untuk gaji pegawai januari, fabruari dan TPP desember Insya Allah tidak ada masalah, sedangklan untuk utang kita kepada pihak ke tiga sepulang ini langsung kita rapatkan untuk melakukan Verifikasi berapa jumlah tagihan yang ada”. Ucap Chairil Anwuar
(mur)