DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Terus Dilakukan

Draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Terus Dilakukan


Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kota Ba (Foto: Agus)
ANGGOTA Pansus melakukan kegiatan komparatif terhadap materi Draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan mencari masukan untuk lebih menyempurnakan Draf Raperda ini dan supaya materinya lebih komprehensif serta bagaimana pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas di Kota Balikpapan.

Bertempat di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kota Balikpapan, Selasa , 4 Februari 2016. Ketua pansus Abdurahman, S.Ag beserta anggota pansus seperti Supriadi, SPdi.MPd, Kamarur Zaman, M.Behman, Sudarmin, Samsuddin ,SE, Isnaini, S.H, Didik Agung Eko Wahono dan H. Khairil Anwar Effendi. Diterima oleh Aspiansyah Sekretaris Dinas, Tukiyo Kepala Bidang Bantuan Sosial, Bambang Suprianto Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Iwan Fahroni Kepala Bidang Sosial.

Guna menghasilkan sebuah perda dengan cakupan materi yang komprehensif dan struktur yang benar dan dapat diimplementasikan secara efektif adalah tujuan dari kegiatan ini. Dengan melakukan Kegiatan inidiharapkan lebih menyempurnakan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kutai Kartanegara.



Ketua pansus Abdurahman, S.Ag beserta anggota pansus memimpin pertemuan (Foto: Agus)
Dalam hal ini dipertanyakan bagaimana Pola pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas di Kota Balikpapan ?. Program apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam menangani disabilitas selama ini ?. Bagaimana Pola Koordinasi antara Pemerintah Pusat Provinsi dan Kabupaten / Kota dalam menangani masalah disabilitas ini ?

Diungkapkan Aspiansyah Sekretaris Dinas Sosial Balikpapan bahwa sampai dengan saat ini di Kota Balikpapan sendiri belum memiliki Perda namun demikian ada program yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas telah berjalan cukup baik. Perda ini menjadi dorongan untuk membuat peraturan serupa. Kendala yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial kota Balikpapan adalah karena belum sendirinya Dinas Sosial Kota ini, sehingga menghambat bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
(Agus/Pwt)