DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Raperda Biaya Transportasi dan Operasional Jamaah Haji Lakukan Kajian ke Kementrian Agama Balikpapan

Raperda Biaya Transportasi dan Operasional Jamaah Haji Lakukan Kajian ke Kementrian Agama Balikpapan


Ketua pansus Abdurahman, S.Ag beserta anggota pansus diterima kepala Kantor Kementerian Agama Kot (Foto: Agus)
GUNA menghasilkan sebuah perda dengan cakupan materi yang komprehensif dan struktur yang benar dan dapat diimplementasikan secara efektif, anggota pansus raperda biaya transportasi dan operasional jamaah dan petugas haji Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kajian ingin mengetahui bagaimana Pelaksanaan ini di Kota Balikpapan.

Bertempat Di Ruang Rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan 09.00- 11.00. Jumat , 5 Februari 2016.

Rombongan dipimpin oleh Ketua pansus Abdurahman, S.Ag beserta anggota pansus seperti Supriadi, SPdi.MPd, Kamarur Zaman, M.Behman, Sudarmin, Samsuddin ,SE, Isnaini, S.H, Didik Agung Eko Wahono dan H. Khairil Anwar Effendi. Diterima oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Dr. Puriadi dan H.M. Saleh ( Kasi Haji dan Umroh ).



Raperda Biaya Transportasi dan Operasional Jamaah Haji Lakukan Kajian ke Kementrian Agama Balikpapan (Foto: Agus)
Diungkapkan Abdurrahman bahwa tujuan membuat perda ini adalah supaya ada payung hukum dalam memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga melindungi haji dari Keamanan pendaftaran, Transpor dan Konsumsi.
Diungkapkan Supriadi bahwa alasan kita ke Balikpapan adalah karena Balikpapan ada asrama haji, ada Bandara tapi karena dekat maka mengurangi beban. Penting bagi kami bahwa perda kami tidak memberatkan jamaah. Saya yakin bahwa Kementerian ini sangat paham karena yang melaksanakan ini. Dalam perda ini kami tidak mencantumkan nilai, nilai nanti akan diatur dalam Perbub. Berkenaan dengan petugas dan Jemaah haji, misalnya bisa nggak dari DPRD ? apakah melanggar atau tidak ? Dibolehkan atau tidak ? Berangkat itu dengan posisi pengawasan. Selanjutnya, berkaitan dengan hal hal yang tehnis barangkali juga bisa disampaikan. Kami perlu masukan supaya perda ini lebih sempurna.

Ditambahkan Samsuddin jika di Balikpapan biaya memang tidak banyak, Kalo di Kukar biayanya relatif mahal dengan kondisi geografisnya.

Diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama Puriadi bahwa untuk Balikpapan sampai hari ini tidak ada rencana membuat perda. Alasan dari pemerintah kota jika dihitung dari segi biaya kecil, karena asrama hajinya ada disini, jadi cukup dianggarkan di bagian sosial. Yang dibiayai hanya dari hotel Benua Patra ke asrama haji. Itu yang ditanggung oleh Pemkot. Karena biaya dan jaraknya pendek maka tidak perlu perda. Berkaitan dengan TPHD, Jumlah jamaah kita hampir sama Balikpapan 398 kukar 400. TPHD ada dua 1 pemandu dan 1 medis. Di Balikppan dari pemkot 1 dan kemenag 1. Syaratnya dia sudah haji dan pegawai kemenag. Tenaga medis kebijakan daerah.
(Agus/Pwt)