Raperda Pengelolaan Investasi Terus Disempurnakan
 ketua pansus Drs. Fathan Djoenaidi dan anggota pansus benahi draf raperda tentang pedoman pengelolaa (Foto: Krue) |
|
|
|
MENYEMPURNAKAN raperda Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara anggota pansus melakukan konsultasi ke Pemkot dan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Balikpapan.
Dipimpin oleh ketua pansus Drs. Fathan Djoenaidi ,MM, didampingi oleh sekretaris pansus H. Ahmad Yani,ST,SE,M.Si, dan anggota pansus seperti Firnadi Ikhsan,S.Pi, H. Salehuddin, Ir. H. Awang Yakoub,MM, Aini Faridah,SE, M. Nirmala ,SE, Ir. Yusmardani dan Wisdianto,SE. hadir juga wakil ketua DPRD Rudiansyah.
Bertempat di Ruang Rapat Asisten II Pemkot Balikpapan, Balikpapan , Kamis 4 Februari 2016, rombongan diterima oleh Asisten II Bagian Ekonomi Walikota Balikpapan, BPKAD Pemkot Balikpapan, Dispenda, BP2T, Bagian Hukum Kota Balikpapan.
 rombongan diterima oleh Asisten II Bagian Ekonomi Walikota Balikpapan, BPKAD Pemkot Balikpapan, Di (Foto: Krue) | |
|
|
Ketua pansus Drs. Fathan Djoenaidi mengungkapkan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dimana pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengurus dan memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri, dengan demikian dibutuhkan adanya upaya dan kemauan yang keras serta kemampuan yang kuat dari Pemerintah Daerah untuk dapat menggali, mengelola dan mengembangkan segala potensi yang ada secara optimal untuk mendukung kemampuan keuangan daerah.
Guna mendukung hal tersebut diperlukan adanya kiat-kiat khusus serta kejelian dari Pemerintah Daerah dalam melakukan investasi untuk membidik potensi usaha yang prospektif dan menghasilkan dengan menekan sekecil mungkin segala resiko, salah satunya yakni menyusun regulasi khusus untuk pedoman berinvestasi.
"Menimbang hal tersebut diatas disusunlah draf raperda tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah Kab.Kutai Kartanegara dengan harapan raperda yang disusun kelak menjadi payung hukum bagi pelaksanaan investasi khusus di Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya.
Dari hasil pertemuan didapat informasi bahwa Pemkot Balikpapan belum memiliki Perda yang spesifik mengatur tentang pengelolaan investasi, selama ini Pemkot dalam Pelaksanaan Investasi cukup menggunakan Perwali, atau SK Walikota. Perda yang dimiliki Pemkot Balikpapan tentang Pemberian insentif bagi investor yang dalam berinvestasi tidak merusak alam, bentuknya dengan membantu mengurus izin dari daerah hingga ke tingkat pusat.
(
Krue/Pwt)