Sosialisasi Draft Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di RRI Samarinda
 Sosialisasi Draft Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di RRI Samarinda (Foto: Agus) |
|
|
|
Bertempat di RRI Samarinda, Pukul 16.00 s/d 17.00 Wite dalam acara SUARA DISABILITAS Ketua Pansus Abdul Rahman, S.Ag didampingi anggota Pansus DPRD Kab. KutaiKartanegara yang hadir anggota pansus lainnya seperti Supriadi,S.Pd.,M.Si, Kamarur Zaman, Sudarmin, SE dan Samsuddin T,SE melakukan siaran langsung.
dipandu oleh penyiar RRI SAMARINDA Chandra Wijaya dan Ibu Ani sebagai Ketua PPDI Kaltim.
Ketua Pansus Abdul Rahman mengungkapkan bahwa di Kutai Kartanegar sendiri banyak sekali penyandang cacat, bahwa data tahun 2014 saja sudah mencapai 2.226. Dan sekarang sudah lebih dari itu. Memang bahwa dinas sosial sudah melakukan hal itu tapi sekarang ini perlu kerjasama lintas sektoral. Hal inilah yang akan kita bangun dan kita tingkatkan.
 dipandu oleh penyiar RRI SAMARINDA Chandra Wijaya dan Ibu Ani sebagai Ketua PPDI Kaltim. (Foto: Agus) | |
|
|
Anggota pansus Syamsuddin menambahkan bahwa ke depan Pemerintah harus memberikan perhatian lebih, pelatihan dan pemberdayaan harus dilakukan. Di mall misalnya harus ada fasilitas untuk mereka. Dengan Perda ini maka energi SKPD akan lebih kuat dan punya payung hukum.
"Oleh sebab itulah maka perda ini dibuat dalam rangka untuk itu yaitu supaya pemberdayaan bisa terlaksana di kukar khususnya dan beeharap untuk meluas di wilayah kaltim," katanya.
Sementara itu Kamarur Zaman mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota pansus kita ini adalah komisi empat yang bidangnya adalah memang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tak terkecuali penyandang disbilitas. Dalam draf Perda ini sudah mencangkup semua tentang klausul dalam merehabilitasi, melindungi dan memberdayakan para penyandang disabilitas.
 Bertempat di RRI Samarinda, Pukul 16.00 s/d 17.00 Wite dalam acara SUARA DISABILITAS Ketua Pansus Ab (Foto: Agus) | |
|
|
Menanggapi hal tersebut Ketua PPDI Kaltim Ibu Ani menyatakan sangat apresiasi kepada DPRD Kukar yang telah memiliki kepedulian yang sangat kuat. Ini memang agak beda dengan perda yang lain, karena perda ini menyangkut banyak hal misalnya pendidikan, jalan, trenaga kerja. Dan satu hal yang jadi masukan kita bahwa istilah cacat tidak digunakan lagi karena konotasinya negatif.
Perbincangan yang disiarkan secara langsung ini juga mendapat tanggapan dari masyarakat, seperti Pak Edwar yang langsung menelpon dan mempertanyakan bagaimana implementasi perda nanti dilapangan? Dan langsung dijawab Supriadi bahwa nantinya perda kita ini mengikat, dan disabilitas bisa meminta haknya, karena sudah diperdakan. Misalnya Sekolah harus dibiayai, SKPD tidak bisa menolak karena sudah di perda. (
Agus/Pwt)